Duh! Remaja Grobogan Diperkosa Ayah Kandung 10 Hari Berturut-turut

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 17 Jul 2026 11:22 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono
Grobogan -

Seorang anak di Kabupaten Grobogan yang kini berusia 14 tahun, diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. Aksi keji itu dilakukan berturut-turut selama sepuluh hari.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum korban, Yunita Ratna Triastuti. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat korban pulang dari pondok pada Desember 2025 ketika musim libur sekolah.

"Kalau untuk korban sendiri kan memang mondok. Kalau pulang itu kan hanya saat liburan saja," kata Yunita saat dihubungi detikJateng, Kamis (16/7/2026).

"Salah satunya korban pulang pada Desember 2025 lalu yang kemudian terjadi pemerkosaan," jelasnya.

Menurut Yunita, pelaku memperkosa putrinya sendiri pada siang hari secara berturut-turut. Ia memanfaatkan kondisi rumah yang kosong karena istrinya pergi bekerja.

"Melakukannya siang hari, dilakukannya saat ibunya sedang bekerja. Pelaku juga menggunakan dua buah alat untuk melakukan perbuatannya," ungkapnya.

"Sampai 10 hari, sampai anaknya mau masuk sekolah. 10 hari, 10 kali berturut-turut setiap siang hari," tambahnya.

Peristiwa ini terungkap saat pihak pondok pesantren tempat korban menimba ilmu membaca buku harian milik korban. Menurut Yunita, ibu kandung korban kemudian diminta datang ke pondok.

"Dari pondok itu menemukan buku harian. Terus ibunya dipanggil, terus menceritakan bahwa anaknya sudah mengalami kejadian seperti ini," tuturnya.

Keesokan harinya setelah pulang dari pondok, ibu korban menanyai pelaku soal tindakannya. Menurut Yunita, pelaku mengakui perbuatannya.

"Saat ditanya oleh ibunya, dia (pelaku) mengaku dan katanya khilaf," ungkapnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban kepada polisi Februari lalu. Namun hingga kini, Yunita menyampaikan belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.

"Sudah dilaporkan ke polisi sekitar Februari kemarin. Sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang diberikan oleh penyidik," terangnya.

Yunita membeberkan sejumlah alat bukti juga sudah ada. Menurut dia, alat bukti itu sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Visum sudah ada, forensik dari psikolog juga sudah ada. Sesuai saran dari ahli pidana harusnya sudah cukup untuk menetapkan tersangka," pungkasnya.

detikJateng juga melihat surat dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan bernomor B/138/II/RES.1.24./2026/Reskrim yang diterbitkan oleh Polres Grobogan.

Surat yang diterbitkan pada 28 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiarto selaku penyidik yang ditujukan kepada ibu kandung korban.

Dari surat tersebut, diketahui surat pengaduan dari ibu korban telah dikeluarkan pada 19 Februari 2026 dengan nomor Rekom/100/II/2026/SPKT/RES GROBOGAN/POLDA JAWA TENGAH. Polres Grobogan juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/204/II/RES.1.24./2026/Satreskrim di tanggal yang sama.

Surat dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan itu menerangkan bahwa perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2025 telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiarto menjelaskan pihaknya masih menyelidiki kasus ini.

"Masih proses penyelidikan, dari penyidik masih melengkapi saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut," kata Rizky kepada detikJateng, Jumat (17/7/2026)



Simak Video "Video: Terungkap Peran Pelaku Pertama Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Orang "

(afn/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork