Sat Reskrim Polresta Banyumas membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih berisi dan tersegel serta menetapkan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38) sebagai tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Kamis (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Berbekal laporan masyarakat, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas mendapati adanya aktivitas penyuntikan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli LPG subsidi 3 kilogram untuk kemudian memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. LPG hasil oplosan tersebut lalu dijual dengan harga LPG nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.
"Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih berisi dan tersegel, puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi lainnya, delapan alat suntik atau alat pemindah gas, timbangan digital, alat pembuka segel, ratusan tutup segel tabung LPG, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 3.430.000 serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut," terangnya.
Menurut Petrus, praktik penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kilogram.
"LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik pengoplosan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
