Daftar Kepala Daerah di Jateng Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 10 Jul 2026 15:32 WIB
Potret Bupati Sukoharjo Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT Dugaan Pemerasan. (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Solo -

Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus pemerasan. Selain Bupati Etik, ada sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang lebih dulu diciduk KPK. Siapa saja?

Diketahui, Bupati Etik terjaring OTT KPK pada Kamis, 9 Juli 2026. Dia ditangkap bersama sejumlah orang lainnya.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Saat ini Etik dan para pihak yang diamankan sudah dibawa ke KPK Jakarta. Mereka tengah menjalani pemeriksaan. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka.

Dari catatan detikJateng, Bupati Etik merupakan kepala daerah keempat yang diciduk KPK. Berikut daftarnya:

Daftar Kepala Daerah di Jateng Kena OTT KPK 2026

1. Bupati Pati Sudewo

Terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (15/6/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Awal tahun ini, KPK lebih dulu menciduk Bupati Pati Sudewo terkait kasus jual beli jabatan miliaran rupiah di lingkup desa. Sudewo terjaring OTT KPK pada 19 Januari 2026.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga kepala desa di Pati sebagai tersangka kasus jual beli jabatan itu. Ada uang tunai Rp 2,6 miliar yang disita terkait kasus itu.

"Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes (sekretaris desa)," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Kasus ini berawal saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Hal ini dilihat Sudewo sebagai peluang untuk melakukan jual beli jabatan. Dia disebut meminta tim suksesnya dan orang kepercayaannya untuk mulai memalak calon perangkat desa.

"Sejak November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1), dikutip dari detikNews.

Tarif pun dipatok antara Rp 165-225 juta untuk calon perangkat desa (caperdes) yang mendaftar. Angka itu ternyata sudah digelembungkan oleh Kades Karangrowo Suyono dan Kades Arumanis Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125-150 juta.

Saat ini Sudewo sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Tak hanya kasus jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga menjadi tersangka kasus suap Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

2. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Setelah Sudewo, giliran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring OTT KPK pada Maret 2026. Bupati Fadia terjaring kasus pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), dilansir detikNews.

Saat OTT KPK itu, Fadia diamankan bersama ajudan, orang kepercayaan serta 11 pihak lainnya. Dalam OTT ini, KPK turut menyita total lima unit mobil dari sejumlah pihak. Kelima mobil itu ialah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.



Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.

"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Saat ini Fadia masih ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Fadia belum disidang karena masih dalam tahap pelimpahan berkas.




(ams/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork