Tower BTS di Tengah Permukiman Tandang Semarang Disegel Satpol

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 09 Jun 2026 18:14 WIB
Tower BTS di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, yang disegel Satpol PP Kota Semarang, Selasa (9/6/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja
Semarang -

Satu unit tower BTS (Base Transceiver Station) yang dibangun di tengah permukiman warga RT 5/RW 2 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, disegel Satpol PP Kota Semarang. Berdirinya tower tersebut belum mengantongi izin.

Pantauan detikJateng di lokasi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tampak tower tersebut berdiri di antara dua rumah warga. Terdapat pagar besi yang membatasi area tower pemancar itu.

Tidak terlihat aktivitas pembangunan di lokasi. Hanya saja, terdapat seutas garis pembatas kuning yang dipasang Satpol PP Kota Semarang. Garis tersebut bertuliskan "Belum Berijin Satuan Polisi Pamong Praja".

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menerangkan pihaknya menyegel pembangunan tower BTS di Tandang lantaran tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Informasi dari yang bangun, mereka memang belum ngantongi izin PBG. Kemudian yang bersangkutan juga sudah buat pernyataan untuk menghentikan kegiatan pembangunan sampai dengan izin keluar," kata Marthen saat dihubungi detikJateng, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, dia mengatakan, dia meminta izin kepada pemangku wilayah setempat untuk menghentikan aktivitas pembangunan itu. Sebab itu, dipasang garis pembatas.

"Setelah yang bersangkutan sudah buat pernyataan, kami coba koordinasi dengan lurah, kemudian pak camat, kami kulo nuwun untuk melakukan penghentian sementara sama pasang pita kuning di lokasi," terangnya.

Saat mendatangi lokasi tower, dia mengatakan, pihaknya hanya bertemu dengan pekerja lapangan. Dia mendapat informasi tower tersebut memiliki tinggi 30 meter.

"Setelah kita ke lokasi memang ada pekerjaan untuk menurunkan alat-alat kerja yang ada di tiang tower tersebut. Nah, kami suruh dibereskan, dibersihkan," jelasnya.

Ditanya soal adanya perbedaan sikap warga atas berdirinya tower tersebut, Marthen mengatakan pihaknya hanya berfokus terhadap pemberhentian sementara aktivitas pembangunan.

"Kalau memang warga misalnya, kita ada win-win solusi, kalau memang nanti normatif aturannya harus dibongkar, warga nggak setuju, ya, mau nggak mau dari pihak yang bangun harus diturunkan, dibongkar lagi tanpa harus kita lakukan pembongkaran dari Satpol. Yang penting dia punya itikad baik. Karena warga sudah tidak menginginkan di situ ya tinggal nanti di lapangan seperti apa," pungkasnya.

Respons Warga Pembangunan Tower

Ketua RT5/RW1 Tandang, Sunaryo (53), mengungkapkan tower tersebut dipasang sekitar Mei lalu. Dia mengatakan, radius pemancar mencapai RT 3 hingga RT 7/RW 12.

"Bulan kemarin kan sudah berdiri itu. Itu tower melalui RT 6, RT 7/RW 12, dan RT 03 yang kena radius," kata Sunaryo saat ditemui di Kelurahan Tandang.

Sunaryo mengatakan, pihaknya juga membahas soal tower tersebut bersama warganya. Dia mengklaim hampir semua warganya setuju dengan pembangunan tersebut, hanya satu orang yang tidak setuju dan sebelumnya berdomisili di RT 3.

"Saya itu sudah rapat di RT 5, setuju semua. Saya bertanda tangan akhirnya saya ajukan ke vendor. Kemarin sempat apa ada permintaan ini-ini semua sudah clear dan waktu puasa kemarin itu di RT 5 sudah mendapatkan kompensasi semua," bebernya.

"Cuma kemarin memang ada satu yang nge-share 'kok di tempat RT 05 saya beli di RT 05 kok enggak diikutkan rapat atau gimana'. Cuma satu itu ada yang komplain kok ora diikutkan rapat atau enggak dapat kompensasi. Karena saya bersama perangkat di situ nggak ada orangnya, baru bangun, baru beli, juga nggak laporan," lanjutnya.

Dia menerangkan, pihak vendor sebelumnya telah menggelar rapat bersama sejumlah ketua RT yang wilayahnya masuk radius. Namun, dia mengklaim hanya Ketua RT 3 yang tidak hadir.

"Rapat bareng ada RT 06, RT 0 7 RW 12, 5, terus 3. Tiga itu selama rapat diundang enggak pernah datang. Makanya kan, kalau vendor kan sudah menjelaskan kan. Mau ada BTS untuk asuransi, untuk segala macam. Sudah jelaskan semua," sebutnya.

Warga RT 5/RW 1 Tandang, Nur Laila (65), menerangkan warga di lingkungannya tidak menolak adanya tower tersebut. Dia menyebut, warga RT 3 yang menolak.

"Yang di sini nggak ada yang nolak, RT 3 yang nolak," sebut Laila.

Dia mengatakan dirinya juga sempat diajak berembuk oleh pihak RT terkait adanya tower itu. Dia juga merasa tidak terganggu dengan adanya tower itu.

"RT sini dibuat rembukan. Kalau saya di sini tidak terganggu," sebutnya.

Lebih lanjut, Laili menyebut, garis larangan dipasang Satpol PP di pagar tower pada Senin (8/6).

"Kemarin yang dipasang," ucapnya.




(apl/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork