Warga Dusun Krenekan, Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Klaten menggelar aksi menolak pembangunan tower seluler. Mereka mengklaim pembangunan tower itu tidak melalui sosialisasi ke warga
"Kami kesini menolak pembangunan tower dan meminta pemberhentian sementara. Mohon kaji ulang karena belum sosialisasi ke warga," ungkap ketua RT 4 Dusun Krenekan, Desa Klepu, Nurdin kepada detikJateng di lokasi, Sabtu (7/2/2026) siang.
Dijelaskan Nurdin, penolakan warga itu sudah disampaikan juga ke pihak pemerintah desa. Warga juga sudah tanda tangan penolakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga sudah tanda tangan penolakan. Warga belum ada sosialisasi sehingga khawatir jika ada dampaknya," kata Nurdin.
"Apalagi ini dekat lapangan. Kalau terjadi roboh, ada petir kena orang yang olahraga yang tanggung jawab siapa?," imbuhnya.
Warga sekitar, Agus Titin mengatakan warga protes karena tidak ada sosialisasi ke warga. Selaku warga dirinya juga belum diberitahu.
"Belum diminta izin sama sekali. Padahal rumah saya sekitar sini," kata Agus kepada detikJateng.
Aksi warga dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Pria dan wanita sekitar lokasi ke titik pembangunan tower di Utara kampung.
Warga berorasi sejenak kemudian membentangkan spanduk penolakan. Warga juga memasang spanduk di lokasi tower.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Klaten, Sri Purwanto menjelaskan kewenangan izin tower di pusat lewat OSS (online singel submission). Pemerintah daerah hanya mengeluarkan izin PBG (persetujuan bangunan gedung).
"Kabupaten hanya memberikan izin PBG, yang menentukan pusat lewat OSS. Nanti kita cek dulu, harus melihat data," ungkap Sri Purwanto.
Dia menegaskan izin pembangunan tower hanya cukup diajukan kepada pemerintah. Perusahaan tidak diwajibkan meminta izin ke warga sekitar.
"Saat ini pendirian tower tidak harus dengan izin lingkungan, jangankan warga, pemdes bisa juga tidak tahu karena langsung pusat," katanya.
(ahr/ahr)











































