Komplotan Maling Kabel Tower Seluler Lintas Kabupaten Diringkus di Banyumas

Komplotan Maling Kabel Tower Seluler Lintas Kabupaten Diringkus di Banyumas

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 14:12 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi penangkapan komplotan maling kabel tower BTS di Banyumas. Foto: Rifkianto Nugroho
Banyumas -

Aksi pencurian aset tower seluler lintas kabupaten dibongkar Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas. Tiga pelaku yang diduga spesialis pencurian kabel dan perangkat tower BTS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari dua laporan berbeda di wilayah Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan kasus ini bermula dari laporan pencurian di tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon dan Tower seluler atau BTS milik salah satu operator di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.

"Dari dua laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Para tersangka berhasil diamankan pada Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan opsnal," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KS (48), SW alias T (36) dan AA (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sumbang. Dari hasil pemeriksaan, KS disebut terlibat dalam dua aksi pencurian berbeda.

ADVERTISEMENT

"Dalam aksi di Wangon, para pelaku diduga mencuri pipa grounding beserta kabel sepanjang kurang lebih 35 meter. Sedangkan di Ajibarang, komplotan tersebut mengambil enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter," terangnya.

Akibat aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 14,7 juta. Polisi menyebut kerugian tidak hanya dialami perusahaan, namun juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna merah yang digunakan saat beraksi, sabuk pengaman harnes, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian yang digunakan saat pencurian, hingga dokumen pendukung milik perusahaan korban.

Petrus menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, para pelaku mengaku telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah lintas kabupaten.

"Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten di Banyumas, Cilacap dan Pemalang. Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas," ujarnya.

Ia menegaskan pencurian aset telekomunikasi menjadi perhatian serius karena menyasar infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan yang menyasar infrastruktur vital masyarakat. Pencurian aset telekomunikasi bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas dan aktivitas masyarakat," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.




(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads