Pemerintah Kabupaten Pekalongan bakal menutup total Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Pekalongan. Pondok pesantren (ponpes) ilegal itu menjadi lokasi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
"Karena ada kasus ini (kekerasan seksual) dan juga belum berizin, direncanakan akan ditutup total. Saat ini masih penanganan santri baik psikologi maupun pengalihan kelanjutan sekolah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, saat ditemui wartawan, Jumat (29/5/2026).
Prioritas Masa Depan Santri
Yulian mengatakan, saat ini Pemkab Pekalongan memprioritaskan penanganan para santri di padepokan itu, terutama dalam hal pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan mereka
Dia bilang, Pemkab Pekalongan bersama DPRD dan Kementerian Agama telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi. Salah satunya dengan memindahkan para santri ke pondok pesantren lain yang aman dan layak.
Pemkab Pekalongan juga telah berkoordinasi dengan pihak yayasan serta sejumlah pengasuh pondok pesantren melalui Kementerian Agama.
"Yang pertama sudah kita lakukan tentu memindahkan dari pesantren tersebut ke pondok-pondok pesantren lain. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak yayasan dan beberapa pengasuh pondok pesantren," ujarnya.
Yulian menegaskan, pemerintah ingin memastikan para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan, termasuk mengikuti ujian sekolah yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Kalau secara psikologis belum siap, mungkin bisa melakukan ujian susulan atau bentuk fasilitasi lain. Kami terus berkoordinasi soal itu," ucap dia.
Untuk mendampingi para santri, Pemkab juga menerjunkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, tenaga psikolog, hingga dokter.
"Kami ingin hak-hak para santri ini, baik ketenangan maupun psikologisnya, benar-benar diperhatikan. Pemerintah hadir untuk itu," kata Yulian.
Polisi Tetapkan Status Quo
Sebelumnya, Polres Pekalongan Kota menetapkan status quo terhadap pondok pesantren tersebut usai pimpinan pondok diamankan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan aktivitas pondok untuk sementara dihentikan guna memudahkan proses penyidikan.
"Sementara kita status quo dulu ya, otomatis untuk sementara dihentikan karena kita lebih mudah melakukan pendalaman, olah TKP, mungkin rekonstruksi nanti akan dilakukan dan diberi garis polisi," kata Riki, Rabu (27/5) lalu.
Padepokan Tidak Berizin
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan memastikan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati (PPA), tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi penanganan santri bersama jajaran pemerintah daerah dan kepolisian, Kamis (28/05) di Pondok PPA Buaran.
"Kalau Pondok Padang Ati ini terus terang tidak berizin operasional di Kemenag," kata Irkham.
Menurutnya, pihak pengelola tidak pernah melaporkan maupun mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama, sehingga keberadaan lembaga tersebut tidak masuk dalam data resmi Kemenag.
"Tidak masuk data resmi, karena tidak melaporkan dan tidak mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama," ujarnya.
Simak Video "Memberi Makan Rusa di Taman Celosia, Pekalongan"
(dil/dil)