Keras Kepala Pemimpin Ponpes Ilegal Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

Round Up

Keras Kepala Pemimpin Ponpes Ilegal Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 29 Mei 2026 05:30 WIB
Pimpinan ponpes di Kabupaten Pekalongan (baju putih) digiring petugas ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota terkait dugaan pencabulan santriwati, Rabu (27/5/2026).
Pimpinan ponpes di Kabupaten Pekalongan (baju putih) digiring petugas ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota terkait dugaan pencabulan santriwati, Rabu (27/5/2026). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pekalongan berinisial AKF diamankan polisi terkait dugaan kekerasan seksual kepada sejumlah santriwati. Selama pemeriksaan AKF terus membantah tuduhan tersebut.

Padahal, polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk tuduhan tersebut. Kini AKF juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjemput AKF pada Rabu (28/5) pagi. Dia diperiksa secara maraton hingga malam hari. Dia pun lantas menjadi tersangka dalam kasus yang diduga memiliki banyak korban itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKF Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

"Kami telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," kata Setiyanto kepada wartawan di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).

Alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga barang bukti pakaian korban.

"Dua alat buktinya, adalah keterangan saksi, kemudian dari keterangan ahli dan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban pada saat itu," katanya.

6 Korban Melapor

Santriwati yang menjadi korban AKF diduga jumlahnya cukup banyak. Meski demikian, hingga saat ini baru terdapat 6 korban yang melapor.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, ditemui di Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Rabu (27/5/2026), menuturkan para korban tidak saja dari Pekalongan, namun ada juga yang berasal dari Semarang.

"Hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku ya, yang mana pelaku ini informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren ya di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota. Ya. Setelah itu, alhamdulillah dari beberapa korban lainnya juga saling berdatangan," ungkap Riki.

"Dan korban-korban dan saksi yang lain juga berdatangan. Ada yang mantan daripada santri pondok pesantren tersebut dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan dari Semarang hadir ke sini. Kurang lebih tadi saya hitung 6 saksi korban," tambahnya.

AKF Terus Membantah

Sebagai informasi, AKF diperiksa polisi sejak Rabu (27/5) pagi. Pemeriksaan tersangka rampung pada Rabu (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kuasa hukum AKF, Arif NS, mengungkapkan kliennya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor. Ada sekitar 52 pertanyaan penyidik pada kliennya yang semuanya dibantah oleh kliennya.

"Ada sekitar 52 pertanyaan. Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak, tidak benar, tidak benar seperti itu," kata Arif.

Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik tetap bekerja secara profesional serta objektif. Dia mengingatkan perkara ini melibatkan seorang tokoh agama.

"Kami melihat bahwa ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti," kata Arif SN.

Ponpes Tak Berizin

Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati (PPA) di Pekalongan yang tersandung kasus kekerasan seksual santriwati ternyata tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pondok pesantren (IJOP). Hal ini diungkap Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan setelah rapat koordinasi penanganan santri bersama jajaran pemerintah daerah dan kepolisian.

"Kalau Pondok Padang Ati ini terus terang tidak berizin operasional di Kemenag," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, usai rakor di Pondok PPA Buaran, Pekalongan, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, pihak pengelola tidak pernah melaporkan maupun mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama. Oleh karena itu, keberadaan ponpes tersebut tidak masuk dalam data resmi Kemenag.

"Tidak masuk data resmi, karena tidak melaporkan dan tidak mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama," ujarnya.

Irkham menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengawasan dan pengelolaan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan. Ke depan, Kemenag akan melakukan pendataan terhadap lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang belum terdaftar.

"Kami akan segera melakukan pendataan bagi mungkin pesantren-pesantren yang belum terdaftar untuk mengimbau mengajukan izin operasional," jelasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads