Ponpes Ilegal Pekalongan TKP Pencabulan Santriwati Bakal Ditutup Total

Ponpes Ilegal Pekalongan TKP Pencabulan Santriwati Bakal Ditutup Total

Robby Bernardi - detikJateng
Sabtu, 30 Mei 2026 10:24 WIB
Polisi melakukan olah TKP di Ponpes Padang Ati.
Polisi melakukan olah TKP di Ponpes Padang Ati. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Pemerintah Kabupaten Pekalongan bakal menutup total Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Pekalongan. Pondok pesantren (ponpes) ilegal itu menjadi lokasi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

"Karena ada kasus ini (kekerasan seksual) dan juga belum berizin, direncanakan akan ditutup total. Saat ini masih penanganan santri baik psikologi maupun pengalihan kelanjutan sekolah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, saat ditemui wartawan, Jumat (29/5/2026).

Prioritas Masa Depan Santri

Yulian mengatakan, saat ini Pemkab Pekalongan memprioritaskan penanganan para santri di padepokan itu, terutama dalam hal pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan mereka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia bilang, Pemkab Pekalongan bersama DPRD dan Kementerian Agama telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi. Salah satunya dengan memindahkan para santri ke pondok pesantren lain yang aman dan layak.

Pemkab Pekalongan juga telah berkoordinasi dengan pihak yayasan serta sejumlah pengasuh pondok pesantren melalui Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

"Yang pertama sudah kita lakukan tentu memindahkan dari pesantren tersebut ke pondok-pondok pesantren lain. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak yayasan dan beberapa pengasuh pondok pesantren," ujarnya.

Yulian menegaskan, pemerintah ingin memastikan para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan, termasuk mengikuti ujian sekolah yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

"Kalau secara psikologis belum siap, mungkin bisa melakukan ujian susulan atau bentuk fasilitasi lain. Kami terus berkoordinasi soal itu," ucap dia.

Untuk mendampingi para santri, Pemkab juga menerjunkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, tenaga psikolog, hingga dokter.

"Kami ingin hak-hak para santri ini, baik ketenangan maupun psikologisnya, benar-benar diperhatikan. Pemerintah hadir untuk itu," kata Yulian.

Polisi Tetapkan Status Quo

Sebelumnya, Polres Pekalongan Kota menetapkan status quo terhadap pondok pesantren tersebut usai pimpinan pondok diamankan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan aktivitas pondok untuk sementara dihentikan guna memudahkan proses penyidikan.

"Sementara kita status quo dulu ya, otomatis untuk sementara dihentikan karena kita lebih mudah melakukan pendalaman, olah TKP, mungkin rekonstruksi nanti akan dilakukan dan diberi garis polisi," kata Riki, Rabu (27/5) lalu.

Padepokan Tidak Berizin

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan memastikan Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati (PPA), tidak terdaftar dan tidak memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP).

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi penanganan santri bersama jajaran pemerintah daerah dan kepolisian, Kamis (28/05) di Pondok PPA Buaran.

"Kalau Pondok Padang Ati ini terus terang tidak berizin operasional di Kemenag," kata Irkham.

Menurutnya, pihak pengelola tidak pernah melaporkan maupun mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama, sehingga keberadaan lembaga tersebut tidak masuk dalam data resmi Kemenag.

"Tidak masuk data resmi, karena tidak melaporkan dan tidak mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama," ujarnya.

Penjelasan Kemenag Jateng

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan lokasi kejadian kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pekalongan bukanlah pondok pesantren (ponpes) resmi. Kemenag menyebut tempat itu sebagai padepokan dengan nama Padang Ati.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji. Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenag Kota Pekalongan usai kasus tersebut mencuat.

"Hasil koordinasi kami dengan Kementerian Agama Pekalongan bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan. Jadi kalau mengatasnamakan pondok pesantren itu tidak betul," kata Fatkhuronji saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2026).

Fatkhuronji menjelaskan, nama yang terpasang di lokasi juga tertulis sebagai padepokan, bukan ponpes. Maka itu, menurut dia, keberadaan tempat tersebut berada di luar pengawasan Kemenag.

"Kalau mereka yang berizin operasional kan jelas datanya. mulai dari sejarah berdirinya, tanahnya, yayasannya, pengasuhnya, jumlah murid, jumlah santri yang ada di situ, bangunannya, kurikulum yang dipakai, sarana-prasarana yang digunakan," ucapnya.

Fatkhuronji mengatakan pihaknya tidak memiliki data detail terkait sejarah berdiri, jumlah guru, hingga sistem pendidikan di tempat tersebut karena tidak pernah terdaftar dalam sistem Emis Kemenag.

"Kalau dia tidak memiliki izin operasional, bagaimana kita mau mendata, wong mereka tidak bisa connect dengan kami yang ada di Kementerian Agama," ujarnya.

Fatkhuronji menjelaskan, tercatat saat ini ada 5.451 ponpes berizin di Jateng yang tercatat dalam data Kemenag. Seluruh ponpes resmi itu, kata dia, memiliki data lengkap mulai dari yayasan, pengasuh, jumlah santri, hingga sarana prasarana.

Ia pun meminta masyarakat lebih teliti membedakan ponpes resmi dengan tempat mengaji atau padepokan yang belum memiliki izin operasional.

"Masyarakat kita membuat paradigma bahwa masyarakat yang di tempatnya ada orang ngaji, diatasnamakan pondok pesantren, padahal tidak," tegasnya.

"Rumah tahfidz itu juga bisa saja orang mengatakan pondok pesantren. Padahal tidak, padepokan juga sama, kayak begitu," lanjutnya.

Terkait pengawasan tempat-tempat seperti itu, Fatkhuronji mengatakan tanggung jawab penertiban berada di pemerintah daerah. Ia menambahkan, jika ada lembaga tidak berizin tapi mengatasnamakan ponpes, maka itu bisa ditangani melalui Dinas Sosial.

"Yang jelas kalau dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memang tidak memiliki ijazah, ya sudah ditutup saja (padepokannya) oleh pemerintah daerah," tegasnya.

Kemenag Jateng pun melakukan koordinasi lintas instansi terkait penanganan para santri yang tinggal di lokasi. Fatkhuronji menyebut, ada sekitar 350 santri yang selama ini tinggal di padepokan tersebut.

"Kemenag Pekalongan kami perintahkan untuk melibatkan BP3A, Dinsos, organisasi terkait dan pendidikan madrasah untuk menyikapi santri-santri yang ada di situ agar bisa dipulangkan," ujarnya.

Menurut Fatkhuronji, sebagian besar santri sudah dijemput orang tua masing-masing. Dari total seluruh santri, ada 38 santri yang masih berstatus sekolah di madrasah dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dengan sistem pulang-pergi karena lokasi rumah mereka masih dekat.

"Yang sekolah di madrasah itu tetap ngelaju karena dekat, di perbatasan Pekalongan dan Batang," jelasnya.

Fatkhuronji mengatakan, enam korban yang melapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual itu merupakan alumni dan sudah berusia dewasa. Namun, rentang usia santri yang tinggal di padepokan tersebut disebut mulai tingkat MTs hingga MA.

Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan intensif setelah menerima laporan dari para korban yang diduga mengalami pelecehan seksual.

Hingga hari ini, tercatat ada 6 korban yang melaporkan dari berbagai wilayah di Pantura termasuk Semarang. Pondok Pesantren itu pun ternyata tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pondok pesantren (IJOP).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video KPK Tangkap 11 Orang Terkait OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq"
[Gambas:Video 20detik] (dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads