Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati (PPA) di Pekalongan yang tersandung kasus kekerasan seksual santriwati ternyata tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pondok pesantren (IJOP). Hal ini diungkap Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan setelah rapat koordinasi penanganan santri bersama jajaran pemerintah daerah dan kepolisian.
"Kalau Pondok Padang Ati ini terus terang tidak berizin operasional di Kemenag," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh Irkham, usai rakor di Pondok PPA Buaran, Pekalongan, Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak pengelola tidak pernah melaporkan maupun mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama. Oleh karena itu, keberadaan ponpes tersebut tidak masuk dalam data resmi Kemenag.
"Tidak masuk data resmi, karena tidak melaporkan dan tidak mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama," ujarnya.
Irkham menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengawasan dan pengelolaan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan. Ke depan, Kemenag akan melakukan pendataan terhadap lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang belum terdaftar.
"Kami akan segera melakukan pendataan bagi mungkin pesantren-pesantren yang belum terdaftar untuk mengimbau mengajukan izin operasional," jelasnya.
Meski demikian, Kemenag menegaskan tetap melakukan mitigasi terhadap para santri yang terdampak. Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah madrasah dan pondok pesantren di sekitar lokasi untuk mengalihkan tempat pendidikan santri dan memastikannya agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan aman dan nyaman.
"Insyaallah pondok pesantren sekitar siap menampung, terutama untuk santri-santri yang mengalami kesulitan transportasi ketika akan sekolah karena terlalu jauh," tambahnya.
Irkham mengaku tak bisa berbuat banyak tentang operasional ponpes tak berizin ini.
"Ini kita karena tidak terdaftar, hanya beban moral saja. Wong (ponpes) tidak berizin operasional, tidak ke sana-sana. Nanti itu urusan penegak hukum, karena ini proses hukum," katanya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, mengatakan pemerintah daerah fokus melakukan pendampingan terhadap para santri. Terkhusus santriwati yang masih berada di lokasi padepokan.
"Hari ini kami menerjunkan tim dari Pemberdayaan Perempuan, Dinas Sosial, dokter, dan psikolog untuk mendampingi para santri," kata Yulian.
Pemerintah juga menyiapkan skema relokasi bagi para santri ke sejumlah pondok pesantren di wilayah Karangdadap. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus memulihkan kondisi psikologis mereka pasca kasus mencuat.
"Ada beberapa skema yang kita siapkan. Sekali lagi kami fokusnya adalah memitigasi, mendampingi para santri, terutama santri-santri yang memang status mereka adalah pelajar di madrasah, apakah itu Tsanawiyah maupun Aliyah di kecamatan sekitar Kecamatan Karangdadap," ungkapnya.
Menurutnya, beberapa langkah yang telah ditempuh, berkoordinasi dengan pondok pesantren di wilayah Karangdadap, sebagai tempat baru bagi para santri untuk melanjutkan pendidikannya.
"Ini (di Karangdadap) ada kurang lebih ada empat (tempat pendidikan santri). Nanti kita merencanakan untuk relokasi, ya, memindahkan ke sana, ya. Tetap dengan menjaga tentu apa namanya, hak-hak para santri, ya, psikologis para santri kita jaga betul. Karena apa pun ini pasti akan memberikan rasa trauma pada mereka. Yang pasti kami pemerintah hadir untuk mendampingi para santri," jelasnya.
Berdasarkan data sementara yang diterimanya, ada total 359 santri yang berada di pondok pesantren Padepokan Padang Ati tersebut.
"Sebagian telah dijemput keluarga masing-masing, sedangkan sekitar 109 santri masih berada di lokasi saat proses pendampingan ini berlangsung," jelas M Yulian Akbar.
Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan proses hukum kini ditangani Polres Pekalongan Kota. Kapolsek Buaran AKP Sunarto mengatakan pemimpin ponpes berinisial AKF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga masih melakukan pengamanan di area padepokan, sebelum nantinya dilakukan pemasangan garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
