Polisi Olah TKP Ponpes di Pekalongan Terkait Kasus Pencabulan Santriwati

Polisi Olah TKP Ponpes di Pekalongan Terkait Kasus Pencabulan Santriwati

Robby Bernardi - detikJateng
Jumat, 29 Mei 2026 20:38 WIB
Polisi melakukan olah TKP di Ponpes Padang Ati.
Polisi melakukan olah TKP di Ponpes Padang Ati. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Polisi juga membentangkan garis polisi di lingkungan setempat. Olah TKP berlangsung mulai pukul 14.15 Wib hingga 16.47 WIB.

Pada wartawan, Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyono, menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan lokasi kejadian dengan keterangan para saksi dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Selain itu, bertujuan memperoleh gambaran utuh terkait lokasi kejadian sesuai keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.

"Dari Unit PPA maupun Inafis melaksanakan olah TKP untuk mendapatkan gambaran lokasi sesuai dengan peristiwa yang ada dan sesuai dengan keterangan para saksi," kata AKP Setiyanto di lokasi, Jumat (30/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses olah TKP, petugas memeriksa sejumlah titik di lingkungan pondok pesantren, termasuk aula yang disebut-sebut saksi korban sebagai lokasi dugaan peristiwa terjadi. Namun, polisi mengaku belum menemukan barang bukti baru dari hasil pemeriksaan tersebut.

"Kalau temuan, kami hanya menggambarkan lokasi itu saja, aula yang saat itu dipergunakan acara. Sementara barang bukti baru belum ada," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, polisi masih fokus mendalami keterangan enam korban yang telah melapor. Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang akan melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

"Untuk pelaporan masih tetap enam orang. Kami masih membuka kemungkinan apabila ada korban lain yang datang melapor," jelasnya.

Sementara itu, dari 359 santri, sekitar 15 santri dilaporkan masih berada di lingkungan pondok karena belum dijemput oleh keluarga masing-masing.

"Informasinya masih ada sekitar 15 santri yang menunggu jemputan karena rumahnya jauh-jauh," ungkap AKP Setiyanto.

Selain melakukan olah TKP, aparat kepolisian juga memasang garis polisi atau police line di area pondok pesantren guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun, garis polisi tersebut akan dilepas apabila sudah tidak lagi diperlukan.

"Selagi tidak kita pergunakan, akan kita lepas," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mempersilakan wali santri yang ingin mengambil barang milik anaknya di pondok pesantren.

"Kalau ada orang tua santri yang mau mengambil barang miliknya, kami persilakan," katanya.

Untuk diketahui, pimpinan ponpes tersebut yang berinisial AKF ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan kasus dugaan kekrasan seksual kepada sejumlah santriwatinya.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads