Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan lokasi kejadian kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pekalongan bukanlah pondok pesantren (ponpes) resmi. Kemenag menyebut tempat itu sebagai padepokan dengan nama Padang Ati.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji. Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenag Kota Pekalongan usai kasus tersebut mencuat.
"Hasil koordinasi kami dengan Kementerian Agama Pekalongan bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan. Jadi kalau mengatasnamakan pondok pesantren itu tidak betul," kata Fatkhuronji saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatkhuronji menjelaskan, nama yang terpasang di lokasi juga tertulis sebagai padepokan, bukan ponpes. Maka itu, menurut dia, keberadaan tempat tersebut berada di luar pengawasan Kemenag.
"Kalau mereka yang berizin operasional kan jelas datanya. mulai dari sejarah berdirinya, tanahnya, yayasannya, pengasuhnya, jumlah murid, jumlah santri yang ada di situ, bangunannya, kurikulum yang dipakai, sarana-prasarana yang digunakan," ucapnya.
Fatkhuronji mengatakan pihaknya tidak memiliki data detail terkait sejarah berdiri, jumlah guru, hingga sistem pendidikan di tempat tersebut karena tidak pernah terdaftar dalam sistem Emis Kemenag.
"Kalau dia tidak memiliki izin operasional, bagaimana kita mau mendata, wong mereka tidak bisa connect dengan kami yang ada di Kementerian Agama," ujarnya.
Fatkhuronji menjelaskan, tercatat saat ini ada 5.451 ponpes berizin di Jateng yang tercatat dalam data Kemenag. Seluruh ponpes resmi itu, kata dia, memiliki data lengkap mulai dari yayasan, pengasuh, jumlah santri, hingga sarana prasarana.
Ia pun meminta masyarakat lebih teliti membedakan ponpes resmi dengan tempat mengaji atau padepokan yang belum memiliki izin operasional.
"Masyarakat kita membuat paradigma bahwa masyarakat yang di tempatnya ada orang ngaji, diatasnamakan pondok pesantren, padahal tidak," tegasnya.
"Rumah tahfidz itu juga bisa saja orang mengatakan pondok pesantren. Padahal tidak, padepokan juga sama, kayak begitu," lanjutnya.
Terkait pengawasan tempat-tempat seperti itu, Fatkhuronji mengatakan tanggung jawab penertiban berada di pemerintah daerah. Ia menambahkan, jika ada lembaga tidak berizin tapi mengatasnamakan ponpes, maka itu bisa ditangani melalui Dinas Sosial.
"Yang jelas kalau dari Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memang tidak memiliki ijazah, ya sudah ditutup saja (padepokannya) oleh pemerintah daerah," tegasnya.
Kemenag Jateng pun melakukan koordinasi lintas instansi terkait penanganan para santri yang tinggal di lokasi. Fatkhuronji menyebut, ada sekitar 350 santri yang selama ini tinggal di padepokan tersebut.
"Kemenag Pekalongan kami perintahkan untuk melibatkan BP3A, Dinsos, organisasi terkait dan pendidikan madrasah untuk menyikapi santri-santri yang ada di situ agar bisa dipulangkan," ujarnya.
Menurut Fatkhuronji, sebagian besar santri sudah dijemput orang tua masing-masing. Dari total seluruh santri, ada 38 santri yang masih berstatus sekolah di madrasah dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dengan sistem pulang-pergi karena lokasi rumah mereka masih dekat.
"Yang sekolah di madrasah itu tetap ngelaju karena dekat, di perbatasan Pekalongan dan Batang," jelasnya.
Fatkhuronji mengatakan, enam korban yang melapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual itu merupakan alumni dan sudah berusia dewasa. Namun, rentang usia santri yang tinggal di padepokan tersebut disebut mulai tingkat MTs hingga MA.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menjelaskan, pihaknya telah melakukan penanganan intensif setelah menerima laporan dari para korban yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Hingga hari ini, tercatat ada 6 korban yang melaporkan dari berbagai wilayah di Pantura termasuk Semarang. Pondok Pesantren itu pun ternyata tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pondok pesantren (IJOP).
(dil/aku)
