Round-Up

Sederet Fakta Karut Marut Lelang Jabatan di Rembang

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 12 Mei 2026 07:00 WIB
Rapat audiensi ihwal seleksi terbuka JPTP ke-2 di DPRD Rembang, hari ini (11/5/2026) diwarnai walkout. Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng
Rembang -

Karut marut lelang jabatan kepala dinas (kadin) di Pemkab Rembang semakin memanas. Bahkan tiga orang peserta rapat memilih walkout saat rapat audiensi digelar di DPRD Rembang. Berikut sederet faktanya.

3 Orang Walkout

Rapat audiensi yang digelar di DPRD Rembang terkait karut marut lelang jabatan di lingkup Pemkab Rembang memanas, kemarin. Tiga peserta rapat memilih walkout saat giliran Sekda Fahrudin diberikan kesempatan bicara.

Pantauan detikJateng di lokasi audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang pukul 12.41 WIB, Senin (11/5), tiga peserta rapat yang walkout yakni Gunari Kabag Tapem Setda Rembang, Isti Chomawati Sekretaris Dinbudpar Rembang, dan Wijayanti Camat Sumber.

Ketiganya merupakan peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Sedangkan Gunari selain sebagai peserta JPTP juga merupakan eks Plt Kepala BKD Rembang.

Ketiganya menolak diwawancarai detikJateng saat ditanya alasannya walkout dari forum tersebut.

"Nggak. Nggak usah. Nanti, jangan," ujar Wijayanti Camat Sumber kepada wartawan sembari berjalan meninggalkan ruang rapat, Senin (11/5/2026).

"Nggak, nggak," tutur Gunari saat dimintai komentar detikJateng sambil meninggalkan Gedung DPRD Rembang.

"Nggak. Nggak ada," kata Isti kepada detikJateng saat dimintai konfirmasi di depan pintu masuk ruang paripurna DPRD Rembang.

Alasan Ngopi

Meski begitu, forum audiensi tersebut terpantau tetap berjalan lancar dan kondusif. Forum berlangsung hampir satu jam, dimulai pada pukul 12.29 WIB hingga selesai pada pukul 13.43 WIB.

Kemudian 19 menit sebelum forum selesai, salah satu peserta yang walkout, Isti kembali ke dalam forum. Saat menyampaikan penjelasan di forum, Isti mengaku izin keluar forum untuk ngopi terlebih dahulu.

"Tadi izin ngopi dulu karena ngantuk, sejak jam 10.00 WIB sudah di sini (DPRD)," ujar Isti mengawali penjelasannya.

"Secara tahapan, kami ini peserta sudah mengikuti proses seleksi sejak awal sampai akhir. Pak Tuhana, kalau memang kita masih menghargai beliau sebagai Ketua Pansel. Kemarin (Jumat, 8 Mei 2026) sudah jelas disampaikan, kecuali mungkin Inspektorat yang tidak hadir. Kemarin Pak Tuhana mengatakan hasil seleksi itu bersih tidak ada cacatnya. Kalau nanti mau dibuktikan apakah (dokumen berkas yang diunggah BKD untuk diteruskan ke BKN) berubah atau tidak ya monggo ke BKN," sambung Isti.

Inspektorat Temukan Pelanggaran

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD itu, Inspektorat Daerah membeberkan hasil audit internal dan menyoroti adanya conflict of interest (COI) hingga pelampauan wewenang dalam proses seleksi.

Inspektur Daerah Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengungkapkan hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan seleksi JPTP.

"Betul telah terjadi pelanggaran disiplin, yakni melampaui wewenang dengan menggunakan akun Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dan akun Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui akun super admin. Jadi ada pelampauan kewenangan di sini," ujar Imung saat audiensi.

Selain itu, kata dia, ditemukan pula kelalaian pengawasan internal hingga lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan seleksi. Inspektorat pun telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Rembang agar segera melakukan pembinaan administrasi terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses seleksi tersebut.

Konflik Kepentingan

Namun, menurut Imung, akar persoalan utama dalam polemik seleksi JPTP bukan sekadar miskomunikasi atau kurang koordinasi. Ia menyebut terdapat persoalan serius berupa conflict of interest atau benturan kepentingan.

"Di luar sana mungkin disebut ada miskomunikasi atau ketidaksinkronan. Tapi sebenarnya ada hal yang krusial yang menyebabkan semua ini terjadi yaitu conflict of interest," tegasnya.

Imung menjelaskan, benturan kepentingan terjadi ketika pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi kepegawaian pada saat bersamaan juga menjadi peserta seleksi jabatan yang sedang berlangsung.

Menurut dia, Plt Kepala BKD saat itu memiliki pengaruh terhadap administrasi kepegawaian, menguasai akses sistem, personel, operator hingga mengetahui proses pengusulan rekomendasi ke BKN. Namun di sisi lain, yang bersangkutan juga menjadi kandidat dalam seleksi kepala BKD.

"Artinya terdapat benturan antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi sebagai kandidat," katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan indeks integritas birokrasi di Kabupaten Rembang. Bahkan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Kabupaten Rembang disebut berada di posisi terendah se-Jawa Tengah dalam aspek pengendalian integritas.

"Ini merupakan bagian dari lampu merah untuk Kabupaten Rembang. Survei pengendalian integritas SPI kita terendah di Jawa Tengah, dan salah satu yang menjadi lampu merah adalah conflict of interest," ungkap Imung.




(apl/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork