Karut marut lelang jabatan kepala dinas (kadin) di Pemkab Rembang semakin memanas. Bahkan tiga orang peserta rapat memilih walkout saat rapat audiensi digelar di DPRD Rembang. Berikut sederet faktanya.
3 Orang Walkout
Rapat audiensi yang digelar di DPRD Rembang terkait karut marut lelang jabatan di lingkup Pemkab Rembang memanas, kemarin. Tiga peserta rapat memilih walkout saat giliran Sekda Fahrudin diberikan kesempatan bicara.
Pantauan detikJateng di lokasi audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang pukul 12.41 WIB, Senin (11/5), tiga peserta rapat yang walkout yakni Gunari Kabag Tapem Setda Rembang, Isti Chomawati Sekretaris Dinbudpar Rembang, dan Wijayanti Camat Sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya merupakan peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Sedangkan Gunari selain sebagai peserta JPTP juga merupakan eks Plt Kepala BKD Rembang.
Ketiganya menolak diwawancarai detikJateng saat ditanya alasannya walkout dari forum tersebut.
"Nggak. Nggak usah. Nanti, jangan," ujar Wijayanti Camat Sumber kepada wartawan sembari berjalan meninggalkan ruang rapat, Senin (11/5/2026).
"Nggak, nggak," tutur Gunari saat dimintai komentar detikJateng sambil meninggalkan Gedung DPRD Rembang.
"Nggak. Nggak ada," kata Isti kepada detikJateng saat dimintai konfirmasi di depan pintu masuk ruang paripurna DPRD Rembang.
Alasan Ngopi
Meski begitu, forum audiensi tersebut terpantau tetap berjalan lancar dan kondusif. Forum berlangsung hampir satu jam, dimulai pada pukul 12.29 WIB hingga selesai pada pukul 13.43 WIB.
Kemudian 19 menit sebelum forum selesai, salah satu peserta yang walkout, Isti kembali ke dalam forum. Saat menyampaikan penjelasan di forum, Isti mengaku izin keluar forum untuk ngopi terlebih dahulu.
"Tadi izin ngopi dulu karena ngantuk, sejak jam 10.00 WIB sudah di sini (DPRD)," ujar Isti mengawali penjelasannya.
"Secara tahapan, kami ini peserta sudah mengikuti proses seleksi sejak awal sampai akhir. Pak Tuhana, kalau memang kita masih menghargai beliau sebagai Ketua Pansel. Kemarin (Jumat, 8 Mei 2026) sudah jelas disampaikan, kecuali mungkin Inspektorat yang tidak hadir. Kemarin Pak Tuhana mengatakan hasil seleksi itu bersih tidak ada cacatnya. Kalau nanti mau dibuktikan apakah (dokumen berkas yang diunggah BKD untuk diteruskan ke BKN) berubah atau tidak ya monggo ke BKN," sambung Isti.
Inspektorat Temukan Pelanggaran
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD itu, Inspektorat Daerah membeberkan hasil audit internal dan menyoroti adanya conflict of interest (COI) hingga pelampauan wewenang dalam proses seleksi.
Inspektur Daerah Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengungkapkan hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan seleksi JPTP.
"Betul telah terjadi pelanggaran disiplin, yakni melampaui wewenang dengan menggunakan akun Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dan akun Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui akun super admin. Jadi ada pelampauan kewenangan di sini," ujar Imung saat audiensi.
Selain itu, kata dia, ditemukan pula kelalaian pengawasan internal hingga lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan seleksi. Inspektorat pun telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Rembang agar segera melakukan pembinaan administrasi terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses seleksi tersebut.
Konflik Kepentingan
Namun, menurut Imung, akar persoalan utama dalam polemik seleksi JPTP bukan sekadar miskomunikasi atau kurang koordinasi. Ia menyebut terdapat persoalan serius berupa conflict of interest atau benturan kepentingan.
"Di luar sana mungkin disebut ada miskomunikasi atau ketidaksinkronan. Tapi sebenarnya ada hal yang krusial yang menyebabkan semua ini terjadi yaitu conflict of interest," tegasnya.
Imung menjelaskan, benturan kepentingan terjadi ketika pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi kepegawaian pada saat bersamaan juga menjadi peserta seleksi jabatan yang sedang berlangsung.
Menurut dia, Plt Kepala BKD saat itu memiliki pengaruh terhadap administrasi kepegawaian, menguasai akses sistem, personel, operator hingga mengetahui proses pengusulan rekomendasi ke BKN. Namun di sisi lain, yang bersangkutan juga menjadi kandidat dalam seleksi kepala BKD.
"Artinya terdapat benturan antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi sebagai kandidat," katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan indeks integritas birokrasi di Kabupaten Rembang. Bahkan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Kabupaten Rembang disebut berada di posisi terendah se-Jawa Tengah dalam aspek pengendalian integritas.
"Ini merupakan bagian dari lampu merah untuk Kabupaten Rembang. Survei pengendalian integritas SPI kita terendah di Jawa Tengah, dan salah satu yang menjadi lampu merah adalah conflict of interest," ungkap Imung.
Aturan yang Dilanggar
Dalam paparannya, Imung juga membeberkan sejumlah regulasi yang dinilai dilanggar dalam proses seleksi tersebut. Di antaranya Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan ASN, Perbup Rembang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Benturan Kepentingan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Menurutnya, penggunaan akun Sekda tanpa izin baik lisan maupun tertulis merupakan bentuk tindakan melampaui kewenangan yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
"Pengisian JPTP seharusnya bebas dari intervensi, konflik kepentingan dan praktik yang merusak objektivitas seleksi. Ini semua sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Ro'uf, mengatakan DPRD mengambil langkah konsultasi ke BKN agar rekomendasi yang nantinya diberikan kepada Bupati memiliki dasar hukum kuat.
"Setelah mendengarkan paparan Bu Inspektur dan Pak Asisten I, akhirnya pimpinan DPRD dan pimpinan AKD memutuskan untuk berkonsultasi ke BKN. Untuk memastikan rekomendasi DPRD kepada Bupati itu benar-benar kuat dan tidak cacat hukum," ujarnya saat diwawancarai detikJateng usai audiensi.
Konsultasi BKN
Ro'uf menegaskan DPRD bersikap netral dalam polemik tersebut. Rencananya, konsultasi ke BKN akan melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan Komisi I, Sekda, Inspektur hingga perwakilan peserta seleksi JPTP.
"Kami DPRD sifatnya netral. Nanti secepatnya dijadwalkan ke BKN bersama pihak terkait," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan,rapat audiensi di DPRD Rembang yang membahas soal karut marut lelang jabatan kepala dinas (Kadin) di lingkup Pemkab Rembang siang tadi mendadak tegang. Tiga peserta rapat memilih walkout saat giliran Sekda Fahrudin diberikan kesempatan bicara.
Terungkap gegara Telepon KPK
Kisruh ini mencuat setelah Sekda Rembang Fahrudin mengaku dihubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan perkembangan seleksi JPTP. Fahrudin mengaku saat itu menyampaikan bahwa rekomendasi belum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun fakta di lapangan berbeda.
"Saya sampaikan belum kirim, tapi disuruh cek ke BKN. Ternyata di sana sudah masuk usulan," ujar Fahrudin, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan tidak pernah mengirim pengajuan tersebut. Karena itu, ia menduga akun Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya diakses pihak lain.
"Saya tidak pernah mengajukan. Kemungkinan ada yang mengakses dari perangkat lain," tegasnya.
Akibat persoalan itu, BKN mengembalikan usulan karena dinilai tidak sesuai prosedur. Fahrudin juga mengaku kini tidak bisa lagi membuka akun tersebut.
"Ini dilewati, baik saya maupun Pak Bupati. Tiba-tiba sudah di-approve semua tanpa melalui saya. Setelah saya telusuri, ternyata bukan dari akun saya, tapi dari akun BKD. Bahkan akun saya sempat diblokir dan sampai sekarang belum bisa dibuka. Saya tidak pernah memberikan password atau akses kepada pihak lain," kata dia.
Dikirim Lewat Akun Admin BKD
Diwawancarai terpisah, Plt Kepala BKD Rembang, Gunari, membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait polemik seleksi JPTP.
"Sesuai surat dari Inspektorat, dilakukan permintaan keterangan terkait proses seleksi JPTP, termasuk unsur BKD," kata Gunari saat dimintai konfirmasi detikJateng, Rabu (6/5/2026).
Namun ia enggan berkomentar lebih jauh karena posisinya juga sebagai peserta lelang jabatan. "Saya tidak terlibat langsung karena juga sebagai peserta," ujarnya.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib. Ia mengungkap berkas usulan sempat dikembalikan oleh BKN untuk diperbaiki.
"Berkas sempat dikembalikan dengan catatan perbaikan dan penambahan evidence," kata Khotib.
Ia mengakui terdapat kesalahan dalam mekanisme pengajuan melalui sistem ASN Karier. "Seharusnya melalui approval resmi Sekda, tapi karena waktu mepet kami kirim dulu melalui akun admin BKD," jelasnya.
Khotib menegaskan langkah itu diambil untuk mengejar tenggat waktu. "Murni karena keterbatasan waktu, bukan ada maksud lain," tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui secara etika prosedur tersebut keliru karena tidak melalui persetujuan Sekda. "Kami akui itu salah karena melewati tahapan tanpa izin Sekda," ujarnya.
Akibat polemik tersebut, usulan seleksi dikembalikan BKN dan proses kini terhenti di tahap persetujuan. "Saat ini masih di tahap persetujuan di akun Sekda," kata Khotib.
Ia menegaskan tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan Sekda dan Inspektorat sesuai arahan pimpinan.
Respons Bupati Rembang
Bupati Rembang, Harno, menegaskan keputusan akhir terkait seleksi JPTP berada di Sekda. "Kewenangan ada di Sekda untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Harno saat diwawancarai detikJateng, Rabu (6/5) lalu.
Ia menyebut berbagai opsi masih terbuka, termasuk mengirim ulang berkas atau mengulang proses seleksi dari awal. "Bisa dikirim ulang atau diulang, nanti dipertimbangkan yang terbaik," ujarnya.
Harno menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan polemik ini."Harus mempertimbangkan masukan, baik dari internal maupun masyarakat," tambahnya.
