Pemerintah Kabupaten Rembang mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jabatan tersebut kini diduduki Asisten II Setda Rembang, Mardi. Sebelumnya Plt Kepala BKD dijabat oleh Gunasi Kabag Tapem Setda Rembang.
Pergantian itu dibenarkan Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib. Ia mengatakan, pergantian Plt BKD disampaikan langsung oleh Bupati Rembang saat memanggil Plt Kepala BKD di rumah dinas, Rabu (6/5/2026) sore.
"Iya bahwa KA (Kepala) saya kemarin sore dipanggil Pak Bupati di rumah dinas. Bahwa beliau menyampaikan Plt BKD diganti. Jadi saya menyiapkan mengikuti perintah beliau. Dan nama yang ditunjuk Pak Mardi Asisten II," ujar Khotib, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pada saat bersamaan Mardi juga dipanggil ke rumah dinas bupati. BKD kemudian diminta segera memproses surat keputusan (SK) penunjukan Plt baru tersebut.
"Pada saat itu juga saya diperintahkan memproses SK-nya. Pak Mardi juga dipanggil oleh Pak Bupati di rumah dinas," katanya.
Khotib menyebut SK Plt BKD telah selesai diproses sejak kemarin. Dokumen itu juga sudah ditandatangani dan diberi nomor resmi surat.
"SK-nya kemarin kita buat, sudah ditandatangani sudah kita nomori dan per hari ini Plt BKD sudah beralih ke Pak Mardi. Asisten II sekaligus Plt BKD," jelasnya.
Ia menambahkan, masa jabatan Plt BKD bersifat sementara sebagaimana ketentuan normatif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau di SK Plt berlaku normatif template seperti dari BKN, yakni tiga bulan ke depan atau sampai dilantiknya pejabat definitif," terangnya.
Disinggung terkait perkembangan terbaru seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang, Khotib mengaku belum menerima arahan lebih lanjut.
"Terkait JPTP terbaru ini, saya belum dapat instruksi apa-apa. Kemarin beliau menyampaikan akan komunikasi dengan Pak Sekda itu saja," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Rembang Harno saat dimintai konfirmasi ihwal pencopotan Plt Kepala BKD Rembang membenarkan.
Diberitakan sebelumnya, polemik seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan kepala dinas (Kadin) di Kabupaten Rembang makin mengemuka. Proses yang seharusnya berjalan sesuai tahapan justru tersendat setelah ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengiriman berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai informasi, seleksi calon kepala dinas di Rembang telah berlangsung sejak April 2026 dengan melibatkan 23 peserta. Uji kompetensi digelar di Solo dengan fasilitasi Universitas Sebelas Maret (UNS) sebagai mitra yang digandeng kerja sama oleh pansel.
Dari tahapan tersebut, pansel telah menyerahkan tiga nama terbaik untuk masing-masing enam jabatan kepada bupati melalui Sekda. Namun hingga awal Mei, hasil akhir belum juga diumumkan.
Enam jabatan Kadin yang dilelang tersebut di antaranya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB).
Padahal, jadwal awal menetapkan pengumuman pada 28 April dan pelantikan pada 30 April 2026. Keterlambatan ini memicu sorotan publik, terlebih berkas usulan disebut dikembalikan BKN karena tidak sesuai petunjuk teknis, yakni belum melalui verifikasi Pejabat yang Berwenang.
Kini, nasib seleksi enam jabatan kepala dinas di Rembang masih menggantung. Pemerintah daerah didesak segera memberikan kepastian agar polemik tidak semakin berkepanjangan.
(alg/ahr)
