Blak-blakan Inspektorat soal Karut Marut Lelang Jabatan di Rembang

Blak-blakan Inspektorat soal Karut Marut Lelang Jabatan di Rembang

Mukhammad Fadlil - detikJateng
Senin, 11 Mei 2026 20:27 WIB
Inspektur Daerah Kabupaten Rembang Imung Tri Wijayanti saat diwawancarai detikJateng usai audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/5/2026).
Inspektur Daerah Kabupaten Rembang Imung Tri Wijayanti saat diwawancarai detikJateng usai audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/5/2026). Foto: Mukhammad Fadlil/detikJateng
Rembang -

DPRD Kabupaten Rembang menggelar audiensi lanjutan terkait polemik seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Rembang, Senin (11/5/2025). Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD itu, Inspektorat Daerah membeberkan hasil audit internal dan menyoroti adanya conflict of interest (COI) hingga pelampauan wewenang dalam proses seleksi.

Audiensi dihadiri pimpinan DPRD, Sekda Rembang, Asisten I Setda, peserta seleksi JPTP hingga jajaran Inspektorat. Namun rapat berlangsung deadlock lantaran belum ditemukan titik temu maupun solusi final atas polemik yang mencuat.

DPRD bersama pihak terkait akhirnya memutuskan akan berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan langkah lanjutan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inspektur Daerah Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengungkapkan hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan seleksi JPTP.

"Betul telah terjadi pelanggaran disiplin, yakni melampaui wewenang dengan menggunakan akun Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dan akun Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui akun super admin. Jadi ada pelampauan kewenangan di sini," ujar Imung saat audiensi.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata dia, ditemukan pula kelalaian pengawasan internal hingga lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan seleksi. Inspektorat pun telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Rembang agar segera melakukan pembinaan administrasi terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam proses seleksi tersebut.

Namun, menurut Imung, akar persoalan utama dalam polemik seleksi JPTP bukan sekadar miskomunikasi atau kurang koordinasi. Ia menyebut terdapat persoalan serius berupa conflict of interest atau benturan kepentingan.

"Di luar sana mungkin disebut ada miskomunikasi atau ketidaksinkronan. Tapi sebenarnya ada hal yang krusial yang menyebabkan semua ini terjadi yaitu conflict of interest," tegasnya.

Imung menjelaskan, benturan kepentingan terjadi ketika pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi kepegawaian pada saat bersamaan juga menjadi peserta seleksi jabatan yang sedang berlangsung.

Menurut dia, Plt Kepala BKD saat itu memiliki pengaruh terhadap administrasi kepegawaian, menguasai akses sistem, personel, operator hingga mengetahui proses pengusulan rekomendasi ke BKN. Namun di sisi lain, yang bersangkutan juga menjadi kandidat dalam seleksi kepala BKD.

"Artinya terdapat benturan antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi sebagai kandidat," katanya.

Ia menyebut kondisi itu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan indeks integritas birokrasi di Kabupaten Rembang. Bahkan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Kabupaten Rembang disebut berada di posisi terendah se-Jawa Tengah dalam aspek pengendalian integritas.

"Ini merupakan bagian dari lampu merah untuk Kabupaten Rembang. Survei pengendalian integritas SPI kita terendah di Jawa Tengah, dan salah satu yang menjadi lampu merah adalah conflict of interest," ungkap Imung.

Dalam paparannya, Imung juga membeberkan sejumlah regulasi yang dinilai dilanggar dalam proses seleksi tersebut. Di antaranya Permen PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan ASN, Perbup Rembang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Benturan Kepentingan, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Menurutnya, penggunaan akun Sekda tanpa izin baik lisan maupun tertulis merupakan bentuk tindakan melampaui kewenangan yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

"Pengisian JPTP seharusnya bebas dari intervensi, konflik kepentingan dan praktik yang merusak objektivitas seleksi. Ini semua sudah kami sampaikan kepada Pak Bupati," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Abdul Ro'uf, mengatakan DPRD mengambil langkah konsultasi ke BKN agar rekomendasi yang nantinya diberikan kepada Bupati memiliki dasar hukum kuat.

"Setelah mendengarkan paparan Bu Inspektur dan Pak Asisten I, akhirnya pimpinan DPRD dan pimpinan AKD memutuskan untuk berkonsultasi ke BKN. Untuk memastikan rekomendasi DPRD kepada Bupati itu benar-benar kuat dan tidak cacat hukum," ujarnya saat diwawancarai detikJateng usai audiensi.

Ro'uf menegaskan DPRD bersikap netral dalam polemik tersebut. Rencananya, konsultasi ke BKN akan melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan Komisi I, Sekda, Inspektur hingga perwakilan peserta seleksi JPTP.

"Kami DPRD sifatnya netral. Nanti secepatnya dijadwalkan ke BKN bersama pihak terkait," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan,rapat audiensi di DPRD Rembang yang membahas soal karut marut lelang jabatan kepala dinas (Kadin) di lingkup Pemkab Rembang siang tadi mendadak tegang. Tiga peserta rapat memilih walkout saat giliran Sekda Fahrudin diberikan kesempatan bicara.




(apl/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads