Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau lelang jabatan kepala dinas di Pemkab Rembang terkendala. Prosesnya diwarnai dugaan akses ilegal hingga pengajuan usulan yang melangkahi prosedur.
Kisruh ini mencuat setelah Sekda Rembang Fahrudin mengaku dihubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan perkembangan seleksi. Fahrudin mengaku saat itu menyampaikan bahwa rekomendasi belum dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun fakta di lapangan berbeda.
"Saya sampaikan belum kirim, tapi disuruh cek ke BKN. Ternyata di sana sudah masuk usulan," ujar Fahrudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan tidak pernah mengirim pengajuan tersebut. Karena itu, ia menduga akun Integrated Mutasi (I-Mut) miliknya diakses pihak lain.
"Saya tidak pernah mengajukan. Kemungkinan ada yang mengakses dari perangkat lain," tegasnya.
Akibat persoalan itu, BKN mengembalikan usulan karena dinilai tidak sesuai prosedur. Fahrudin juga mengaku kini tidak bisa lagi membuka akun tersebut.
"Ini dilewati, baik saya maupun Pak Bupati. Tiba-tiba sudah di-approve semua tanpa melalui saya. Setelah saya telusuri, ternyata bukan dari akun saya, tapi dari akun BKD. Bahkan akun saya sempat diblokir dan sampai sekarang belum bisa dibuka. Saya tidak pernah memberikan password atau akses kepada pihak lain," kata dia.
Dikirim Lewat Akun Admin BKD
Diwawancarai terpisah, Plt Kepala BKD Rembang, Gunari, membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait polemik seleksi JPTP.
"Sesuai surat dari Inspektorat, dilakukan permintaan keterangan terkait proses seleksi JPTP, termasuk unsur BKD," kata Gunari saat dimintai konfirmasi detikJateng, Rabu (6/5/2026).
Namun ia enggan berkomentar lebih jauh karena posisinya juga sebagai peserta lelang jabatan. "Saya tidak terlibat langsung karena juga sebagai peserta," ujarnya.
Penjelasan lebih rinci disampaikan Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib. Ia mengungkap berkas usulan sempat dikembalikan oleh BKN untuk diperbaiki.
"Berkas sempat dikembalikan dengan catatan perbaikan dan penambahan evidence," kata Khotib.
Ia mengakui terdapat kesalahan dalam mekanisme pengajuan melalui sistem ASN Karier. "Seharusnya melalui approval resmi Sekda, tapi karena waktu mepet kami kirim dulu melalui akun admin BKD," jelasnya.
Khotib menegaskan langkah itu diambil untuk mengejar tenggat waktu. "Murni karena keterbatasan waktu, bukan ada maksud lain," tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui secara etika prosedur tersebut keliru karena tidak melalui persetujuan Sekda. "Kami akui itu salah karena melewati tahapan tanpa izin Sekda," ujarnya.
Akibat polemik tersebut, usulan seleksi dikembalikan BKN dan proses kini terhenti di tahap persetujuan. "Saat ini masih di tahap persetujuan di akun Sekda," kata Khotib.
Ia menegaskan tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan Sekda dan Inspektorat sesuai arahan pimpinan.
Respons Bupati Rembang
Bupati Rembang, Harno, menegaskan keputusan akhir terkait seleksi JPTP berada di Sekda. "Kewenangan ada di Sekda untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Harno saat diwawancarai detikJateng hari ini.
Ia menyebut berbagai opsi masih terbuka, termasuk mengirim ulang berkas atau mengulang proses seleksi dari awal. "Bisa dikirim ulang atau diulang, nanti dipertimbangkan yang terbaik," ujarnya.
Harno menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan polemik ini."Harus mempertimbangkan masukan, baik dari internal maupun masyarakat," tambahnya.
(aku/dil)
