Seorang perempuan di Sukoharjo, mengadukan ayah kandungnya ke Mapolres Sukoharjo, atas dugaan pemerkosaan. Korban diduga diperkosa oleh ayahnya sendiri selama sembilan tahun.
Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, mengatakan korban baru berani speak-up dan baru mengadukan ke Polres Sukoharjo pada Minggu (3/5). Aduan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Korban beridentitas Solo, tapi berdomisili di Sukoharjo. TKP-nya di Sukoharjo. Pelakunya kuat dugaan ayah sendiri, yang sudah melakukan (persetubuhan) selama 9 tahun. Korban berani speak-up tanggal 26 April, dan kita dampingi membuat laporan ke Polres Sukoharjo tanggal 3 Mei," kata Ridho, saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Senin (11/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindak dugaan pemerkosaan itu dilakukan di rumah sendiri di Sukoharjo. Terlapor mengancam akan menyakiti ibunya jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya.
Pelaku disebut terkadang mengancam korban menggunakan senjata tajam. Selain itu, terlapor juga memanfaatkan kelengahan ibu korban saat melakukan aksi biadabnya.
"Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya," terangnya.
Ridho menyebut korban diperkosa ayahnya sejak berusia 15 tahun sampai sekarang, sekitar sembilan tahun lamanya. Pemerkosaan itu terus dilakukan hingga korban berani melapor ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan pengakuan korban, satu minggu itu bisa 3-4 kali. Tidak, tidak sampai hamil," ujarnya.
"Iya dilakukan sejak umur 15 tahun, saat masih SMP," imbuhnya.
Akibat perbuatannya ayahnya itu, korban mengalami trauma. Saat ini, korban diamankan tim kuasa hukum, agar tidak bertemu ayahnya.
Sementara itu, ayah korban diketahui masih mencoba mencari sang putri. Sebab, terlapor belum mengetahui jika dirinya diadukan oleh putrinya.
"Sementara ini saya masih swasembada membiayai jajannya korban. Untuk makan dan sebagainya, dari rumah aman mau memback-up," terangnya.
Dia berharap pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan segera dilakukan penahanan.
"Kita sudah mendampingi dalam proses lidik, menyerahkan barang bukti, mendampingi saksi. Saya kira sudah cukup, tinggal menunggu proses dari kepolisian. Mudah-mudahan kepolisian bisa bergerak cepat, karena pelaku terus mengancam, dan kita sudah titipkan korban untuk mendapatkan fasilitas di rumah aman," kata dia.
Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan adanya aduan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
"Iya, betul ada (aduan dugaan pemerkosaan ayah terhadap anaknya). Saksi yang sudah diklarifikasi adalah korban dan kakaknya," kata Zaenudin.
Dia mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan karena pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
"Belum (ada yang ditetapkan tersangka), masih kumpulkan bukti-bukti," pungkasnya.
(apl/ams)
