Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang meringkus satu unit truk yang menabrak portal pembatas jalan di Kedungpane, Ngaliyan, malam ini. Truk itu kepergok nekat menerobos portal saat Dishub tengah memasang portal pembatas jalan lainnya di pertigaan Pasar Jrakah atau di bawah jalur Silayur.
Pantauan detikJateng di lokasi, truk tersebut dibawa oleh petugas Dishub Kota Semarang ke pertigaan Pasar Jrakah pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Truk tersebut dibawa petugas Dishub dari arah Kedungpane, sebelum turunan Silayur.
Tampak seorang sopir dan kernet keluar dari truk tersebut. Keduanya kemudian diinterogasi oleh petugas Dishub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, keduanya dibawa ke hadapan Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan. Saat itu Danang tengah meninjau pemasangan portal pembatas jalan di pertigaan Pasar Jrakah.
Danang pun menanyai keduanya. Lantas, kedua orang tersebut dibawa berserta truknya ke Kantor Polsek Tugu yang terletak di depan pertigaan Pasar Jrakah.
Adapun truk tersebut bernomor polisi K 9734 KS. Tampak truk tersebut membawa muatan rongsokan dengan ditutup terpal.
Danang menerangkan, truk tersebut menyenggol portal di Kedungpane yang baru dipasang dua hari lalu. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar pukul 20.00 WIB.
"Barusan ada kendaraan yang nekat, ya. Portal kita barusan disenggol sama truk barusan," jelas Danang di pertigaan Pasar Jrakah malam ini.
Danang menyebut ada personel Dishub yang berjaga di lokasi saat truk tersebut menyenggol portal di Kedungpane.
"Tadi kan menurut pengakuan drivernya tidak tahu, tapi di atas itu sudah ada rambu peringatan. Kemudian ini ada reflektif. Jadi kalau kena lampu nyala," sebutnya.
"Kemudian sudah kita pasang cermin cembung juga. Jadi kalau misalnya pelan-pelan itu bisa mantau, nyanggrok (menyerempet portal bagian atas) opo ora (atau tidak)," lanjutnya.
Perlu diketahui, tinggi portal pembatas jalan yang terpasang setinggi 3,4 meter dan kendaraan di atas tinggi tersebut dilarang melintas pada pukul 05.00-23.00 WIB. Danang menduga sopir truk nekat menerobos portal.
"Ya, kalau dugaan kami sih memang sengaja gitu. Untung-untungan itu kan. Kebetulan ada teman yang berjaga di atas, dihentikan," terangnya.
Usai memeriksa dokumen kendaraan, Dishub Kota Semarang langsung menyerahkan sopir dan kernet ke polsek terdekat. Hal itu dilakukan agar polisi memberikan pembinaan.
"Tadi kita periksa dokumennya, kemudian kita serahkan ke Polsek terdekat. Ya, nanti biar ada pembinaan dari polisi," pungkasnya.
Portal Juga Dipasang di Pertigaan Pasar Jrakah
Selain di Kedungpane, portal untuk menghalau kendaraan berat menuju ke jalur Silayur juga dipasang di samping Pasar Jrakah, tepatnya kawasan pertigaan.
Pantauan detikJateng di lokasi pada Selasa (28/4) pukul 18.46 WIB, tampak dua tiang portal telah dipasang di jalan tersebut. Terlihat sejumlah pekerja mengecor bagian bawah tiang tersebut.
Sementara pembatas atas masih belum dipasang. Pembatas tersebut memiliki panjang sekitar 10 meter lebih.
Tampak rambu-rambu bertuliskan "DI LOKASI INI AKAN DIBANTUN PORTAL (BATAS KETINGGIAN MAX 3,4 M). Terlihat pula sejumlah personel Dishub di lokasi.
Pembatas atas mulai dipasang menggunakan truk crane pada pukul 19.50 WIB. Tampak seorang pekerja memasang pembatas jalan tersebut ke celah tiang portal dan dihubungkan ke sebuah katrol.
Danang menjelaskan, portal pembatas jalan di pertigaan Pasar Jrakah itu merupakan tindak lanjut dari pemasangan di Kedungpane.
"Ya, jadi ini tidak lanjut dari apa yang sudah kita mulai kemarin dengan tim, ya, dengan Satlantas, dengan PU. Kalau yang dari arah atas kan sudah kita laksanakan 2 hari yang lalu. Sudah terpasang, sudah operasional, ya," kata Danang saat ditemui di pertigaan Pasar Jrakah malam ini.
"Kemudian yang bawah ini konstruksinya baru siap sekarang. Kemudian bentangannya lebih panjang. Malam ini kita lakukan pemasangan," lanjutnya.
Danang menyebut portal tersebut dipasang untuk menghalau kendaraan berat menuju ke jalur Silayur atau ke atas. Diketahui jam larangan kendaraan besar melintasi jalur Silayur yakni pada pukul 05.00-23.00 WIB.
"Tujuan yang di sini adalah menghalau kendaraan-kendaraan yang memang tidak diizinkan di jam yang dilarang dari arah Kalibanteng, dari arah timur, kemudian dari arah Mangkang," sebutnya.
Danang mengatakan, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas di jalan sebelum menuju portal di pertigaan Pasar Jrakah maupun di Kedungpane. Pihaknya juga telah memasang rambu jam larangan kendaraan besar melintas.
Untuk kendaraan besar maupun dengan tinggi lebih dari 3,4 meter terlanjur melintas jalan tersebut bisa lebih dulu mundur. Danang menegaskan, sopir kendaraan kudu fokus membaca rambu lalu lintas yang telah terpasang.
"Ya, kalau lokasi putar baliknya memang tidak memadai di sini ya. Mereka harus mundur," katanya.
"Sebenarnya sudah ada rambu peringatan. Mereka tidak harus sampai belok, tidak harus sampai masuk ke area ini gitu loh. Tinggal ini mereka ini fokus enggak. Kemudian kesadaran mereka untuk tertib. Sekali lagi itu, jangan coba-coba, jangan curi-curi gitu loh," tegasnya.
Danang mengatakan, personel Dishub juga disiagakan di portal tersebut. Pihaknya juga berencana membangun posko permanen untuk petugas yang berjaga.
"Untuk awal-awal pasti harus kita jaga terus ya. Kemudian rencana kami memang ada pos permanen. Jadi, kendaraan-kendaraan yang masuk siang hari pun itu akan kita perketat karena memang rawan," jelasnya.
Simak Video "Video Api Abadi Mrapen Padam, Kenapa?"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/apu)











































