Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespon soal pelaporan Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) oleh Sahat Martin Philip Sinurat yang merupakan kadernya. Disebutkan, langkah Sahat tidak terafiliasi partai.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali menjelaskan hal tersebut usai keluar dari rumah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Sumber, Banjarsari, Solo hari Kamis (16/4/2026).
PSI Tak Terkait Pelaporan
Ahmad Ali menegaskan, Sahat tergabung dalam organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Laporan yang dilayangkan Sahat menurutnya merupakan keputusan pribadi.
"Eh, saya ingatkan itu (Sahat) bukan kader PSI yang melakukan pelaporan. Kami tidak punya urusan, PSI tidak punya urusan dengan pelaporan-pelaporan terhadap Pak Jusuf Kalla. Tapi sebagai pribadi, mereka punya organisasi namanya apa, GAMKI, dan ada 20 organisasi yang ada di belakangnya, kemudian mereka melakukan pelaporan," kata Ahmad Ali ditemui di kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Kamis (16/4/2026).
"Sebagai pribadi (melaporkan JK), dia punya pertanggungjawaban dan dia punya hak. Nah, begitupun tentunya teman-teman si Mas Sahat sebagai Ketua Bidang Politik di PSI, itu bukan perintah partai, itu perintah organisasi dia (GAMKI)," imbuhnya.
Kaesang Sudah Mengingatkan
Ali juga menyebut Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep sudah memberikan arahan tegas. Dia menjelaskan Kaesang memberikan instruksi khusus agar kader menjaga kondusivitas.
"Satu hari sebelum hari Senin itu kami sudah rapat bersama Ketua Umum untuk mengingatkan semua kader untuk jangan (melaporkan). Tapi di sisi lain juga kita harus menghargai bahwa sebelum ada PSI, organisasi-organisasi itu sudah ada. Sehingga hak pribadi mereka juga kita harus hargai," ujarnya.
Akan Mediasi Sahat-JK
Ahmad Ali, mengungkap pihaknya akan memediasi antara Sahat dan JK. Ia mengaku sempat ditelepon oleh JK begitu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sahat.
Karena itu, dirinya pun berencana melakukan mediasi antara Jusuf Kalla dengan Sahat agar ada titik temu untuk persoalan tersebut. Meskipun, pelaporan JK oleh Sahat disebutnya tidak ada kaitannya sebagai kader PSI.
"Kemarin Pak Jusuf Kalla menelepon saya untuk kemudian, insyaallah, dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan, mediasi. Saya akan memediasi untuk pertemuan-pertemuan itu sehingga kemudian kalau itu kesalahpahaman itu bisa diluruskan. Kalau kemudian ada pihak yang keliru bisa minta maaf sehingga kemudian perselisihan kesalahpahaman-kesalahpahaman ini menjadi tidak digoreng-goreng terus," tegasnya.
Dia kemudian menjelaskan kalau memang mengenal JK di dalam organisasi Dewan Masjid Indonesia (DMI), di mana JK merupakan ketua umum DMI, sedangkan Ahmad Ali adalah ketua DMI Sulawesi Tengah.
"Saya ini Ketua DMI, Pak JK itu ketua umum saya. Tentunya saya juga berkewajiban untuk membela Pak JK kalau dia melakukan itu dalam konteks dia sebagai ketua DMI. Tapi kalau sebagai pribadi dia punya pertanggungjawaban dan dia punya hak. Nah, begitu pun tentunya teman-teman, Mas Sahat sebagai ketua bidang politik di PSI," terangnya.
Dia sangat berharap bisa memediasi JK dan Sahat sehingga kegaduhan yang terjadi bisa segera rampung.
"Saya akan berbicara dengan Pak Sahat, saya akan bicara dengan Pak JK. Insyaallah saya berkeyakinan Sahat adik saya, Pak JK adalah kakak saya. Insyaallah saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mempertemukan ini, untuk memediasi ini sehingga kemudian keriuhan ini bisa selesai," pungkasnya.
Laporan Sahat
Dilansir detikNews, Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) pada Minggu (12/4) malam.
Pelaporan itu terkait dengan viralnya ceramah JK soal 'mati syahid'. Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, kepada wartawan, dikutip Senin (13/4).
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sahat menyampaikan bahwa ceramah Jusuf Kalla soal 'mati syahid' yang viral di media sosial, menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen.
Simak Video "Video Api Abadi Mrapen Padam, Kenapa?"
(alg/apl)