Ahmad Ali Akan Mediasi Sahat-JK soal Laporan Ceramah 'Mati Syahid'

Ahmad Ali Akan Mediasi Sahat-JK soal Laporan Ceramah 'Mati Syahid'

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 16 Apr 2026 16:13 WIB
Ketua Harian PSI Ahmad Ali saat ditemui di kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (16/4/2026).
Ketua Harian PSI Ahmad Ali saat ditemui di kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (16/4/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Ketua Umum GAMKI yang juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sahat Martin Philip Sinurat, melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) ke polisi atas dugaan penistaan agama. Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, mengungkap pihaknya akan memediasi antara Sahat dan JK.

Ahmad Ali mengaku sempat ditelepon oleh JK begitu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sahat.

Karena itu, dirinya pun berencana melakukan mediasi antara Jusuf Kalla dengan Sahat agar ada titik temu untuk persoalan tersebut. Meskipun, pelaporan JK oleh Sahat disebutnya tidak ada kaitannya sebagai kader PSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin Pak Jusuf Kalla menelepon saya untuk kemudian, insyaallah, dalam waktu dekat kami akan melakukan pertemuan, mediasi. Saya akan memediasi untuk pertemuan-pertemuan itu sehingga kemudian kalau itu kesalahpahaman itu bisa diluruskan. Kalau kemudian ada pihak yang keliru bisa minta maaf sehingga kemudian perselisihan kesalahpahaman-kesalahpahaman ini menjadi tidak digoreng-goreng terus," ujar Ahmad Ali ditemui di kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ali mengungkap dirinya mengenal JK di dalam organisasi Dewan Masjid Indonesia (DMI), di mana JK merupakan ketua umum DMI, sementara Ahmad Ali adalah ketua DMI Sulawesi Tengah. Sedangkan Sahat saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Politik PSI.

"Saya ini Ketua DMI, Pak JK itu ketua umum saya. Tentunya saya juga berkewajiban untuk membela Pak JK kalau dia melakukan itu dalam konteks dia sebagai ketua DMI. Tapi kalau sebagai pribadi dia punya pertanggungjawaban dan dia punya hak. Nah, begitu pun tentunya teman-teman, Mas Sahat sebagai ketua bidang politik di PSI," terangnya.

Ahmad Ali menegaskan bahwa pelaporan JK ke Polda Metro Jaya bukan perintah partai. Menurutnya, pelaporan itu didasari organisasi yang diketuai Sahat.

"Itu bukan perintah partai, itu perintah organisasi (GAMKI) dia. Sehingga kemudian saya sekali lagi menyampaikan bahwa tidak jangan kemudian mudah kita men-judge, jangan kemudian kita selalu gampang sekali menghubung-hubungkan. Karena bedakan, ya kalau kemudian GAMKI merasa kecewa karena kesalahpahaman umpamanya atas pernyataan Pak JK, ya wajar karena GAMKI kan organisasi Kristen," terangnya.

"Ketika kemudian tentang ajaran Kristen yang dipermasalahkan dia apa yang disampaikan kemudian dianggap keliru, mereka berkewajiban upaya mereka membela keyakinan mereka," sambungnya.

Menindaklanjuti telepon dari JK, dirinya berencana mempertemukan keduanya dan melakukan mediasi.

"Saya akan berbicara dengan Pak Sahat, saya akan bicara dengan Pak JK. Insyaallah saya berkeyakinan Sahat adik saya, Pak JK adalah kakak saya. Insyaallah saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mempertemukan ini, untuk memediasi ini sehingga kemudian keriuhan ini bisa selesai," pungkasnya.

Sebelumnya dilansir detikNews, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal 'mati syahid'. Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Pelapor dalam hal ini adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Mereka melaporkan Jusuf Kalla ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Minggu (12/4) malam.

"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, kepada wartawan, dikutip Senin (13/4).

Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sahat menyampaikan bahwa ceramah Jusuf Kalla soal 'mati syahid' yang viral di media sosial, menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen.

Halaman 2 dari 2
(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads