Kader PSI Laporkan JK soal 'Mati Syahid', Ahmad Ali: Bukan Perintah Partai

Kader PSI Laporkan JK soal 'Mati Syahid', Ahmad Ali: Bukan Perintah Partai

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 16 Apr 2026 14:11 WIB
Ketua harian PSI, Ahmad Ali, ditemui di kediaman Jokowi Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (16/4/2026)
Ketua harian PSI, Ahmad Ali, ditemui di kediaman Jokowi Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (16/4/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali menyebut pelaporan Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) terkait dugaan penistaan agama tidak terafiliasi partai. Meskipun, Sahat Martin Philip Sinurat, merupakan kader dari PSI.

"Eh, saya ingatkan itu (Sahat) bukan kader PSI yang melakukan pelaporan. Kami tidak punya urusan, PSI tidak punya urusan dengan pelaporan-pelaporan terhadap Pak Jusuf Kalla. Tapi sebagai pribadi, mereka punya organisasi namanya apa, GAMKI, dan ada 20 organisasi yang ada di belakangnya, kemudian mereka melakukan pelaporan," kata Ahmad Ali ditemui di kediaman Jokowi, Sumber, Banjarsari, Kamis (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Ali mengatakan meski Sahat mempunyai jabatan Ketua Bidang Politik di PSI, tidak pernah ada arahan untuk melaporkan JK. Sedangkan Sahat melaporkan JK melalui organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).

"Sebagai pribadi (melaporkan JK), dia punya pertanggungjawaban dan dia punya hak. Nah, begitupun tentunya teman-teman si Mas Sahat sebagai Ketua Bidang Politik di PSI, itu bukan perintah partai, itu perintah organisasi dia (GAMKI)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku, DPP sempat mengumpulkan para kader untuk tidak bertindak dalam melaporkan Jusuf Kalla.

"Satu hari sebelum hari Senin itu kami sudah rapat bersama Ketua Umum untuk mengingatkan semua kader untuk jangan (melaporkan). Tapi di sisi lain juga kita harus menghargai bahwa sebelum ada PSI, organisasi-organisasi itu sudah ada. Sehingga hak pribadi mereka juga kita harus hargai," bebernya.

Dilansir detikNews, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal 'mati syahid'. Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Pelapor dalam hal ini adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Mereka melaporkan Jusuf Kalla ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Minggu (12/4) malam.

"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, kepada wartawan, Senin (13/4).

Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sahat menyampaikan ceramah Jusuf Kalla soal 'mati syahid' yang viral di media sosial, menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen.

Simak juga Video 'Dubes Iran Bertemu Kaesang di DPP PSI, Bahas Kapal RI di Selat Hormuz':

(par/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads