Kalla Minta Simpatisan Tak Terprovokasi Usai JK Dipolisikan soal 'Mati Sahid'

Kalla Minta Simpatisan Tak Terprovokasi Usai JK Dipolisikan soal 'Mati Sahid'

Abadi Tamrin - detikSulsel
Jumat, 17 Apr 2026 12:35 WIB
Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla (JK), saat meninjau lokasi lahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Foto: Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) saat berada di Makassar didampingi Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung. (Foto: detikSulsel)
Makassar -

Beredar seruan aksi dukungan untuk Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) yang dilaporkan ke polisi buntut viralnya video 'mati syahid'. Menyikapi seruan itu, pihak Kalla Grup meminta masyarakat menahan diri.

"Sekali lagi kami tegaskan agar masyarakat tidak terprovokasi dan tidak ikut terhadap ajakan dan seruan aksi unjuk rasa yang mengaitkan pembelaan atau dukungan terhadap Bapak Jusuf Kalla," ujar Kalla Grup melalui Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung, dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan informasi beredar, demonstrasi dukungan untuk JK akan berlangsung di Kota Makassar pada Jumat (16/4) pada pukul 14.00 Wita. Titik aksi akan dimulai dari di Flyover dan Kantor DPW PSI Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengucapkan terima kasih atas simpati dan dukungan masyarakat untuk Bapak Jusuf Kalla, termasuk dengan adanya aksi ini. Namun, kami tegaskan dan menyerukan agar simpati dan dukungan tidak dalam bentuk aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu ketertiban dan kedamaian. Kita harus bersama-sama menjaga kerukunan," jelas Subhan.

ADVERTISEMENT

Subhan menekankan, jangan ada gerakan massa semacam itu untuk mendukung JK yang sedang dipersoalkan oleh pihak tertentu. Dia khawatir ada upaya adu domba di balik hal tersebut.

"Kami meyakini masyarakat luas sudah mengetahui dengan baik rekam jejak Pak Jusuf Kalla dalam pemerintahan, termasuk bagaimana beliau sebagai inisiator perdamaian dalam konflik Ambon dan Poso," ungkapnya.

Diketahui, GAMKI melaporkan JK ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal 'mati syahid' pada Minggu (12/4). Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, kepada wartawan, dikutip detikNews, Kamis (16/4).



(hmw/nvl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads