Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sempat memberikan arahan tegas kepada seluruh kadernya untuk tidak terlibat dalam pelaporan terhadap Jusuf Kalla (JK).
Hal ini ditegaskan Ahmad Ali untuk merespons keriuhan publik terkait adanya kader PSI yang melaporkan mantan wakil presiden tersebut. Ali mengungkapkan, sebelum pelaporan tersebut mencuat, internal PSI sudah melakukan koordinasi melalui rapat pimpinan.
Dia bilang, dalam forum tersebut, Kaesang memberikan instruksi khusus agar kader menjaga kondusivitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu hari sebelum hari Senin itu kami sudah pimpin rapat bersama Ketua Umum (Kaesang) untuk mengingatkan semua kader untuk jangan (melaporkan)," ujar Ahmad Ali saat ditemui di kediaman Jokowi di Sumber, Kota Solo, Kamis (16/4/2026).
Meski ada kader yang melaporkan Jusuf Kalla, Ahmad Ali menegaskan bahwa hal itu bukan arahan dari partai. Ia mengatakan, bahwa pelapor yakni Sahat Martin Philip Sinurat atas nama organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
"Sebagai pribadi (melaporkan JK), dia punya pertanggungjawaban dan dia punya hak. Nah, begitu pun tentunya teman-teman si Mas Sahal sebagai Ketua Bidang Politik di PSI, itu bukan perintah partai, itu perintah organisasi dia (GAMKI)," ungkapnya.
Ahmad Ali menyatakan pihaknya tidak bisa melarang Sahat untuk tidak melaporkan JK ke kepolisian. Ia menegaskan bahwa PSI tidak terlibat dalam pelaporan Jusuf Kalla atas dugaan penistaan agama.
"Saya ingatkan itu (Sahat) bukan kader PSI yang melakukan pelaporan. Kami tidak punya urusan, PSI tidak punya urusan dengan pelaporan-pelaporan terhadap Pak Jusuf Kalla. Tapi sebagai pribadi, mereka punya organisasi namanya GAMKI, dan ada 20 organisasi yang ada di belakangnya, kemudian mereka melakukan pelaporan," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai video viral ceramahnya soal 'mati syahid'. Jusuf Kalla dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Pelapor dalam hal ini adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Mereka melaporkan Jusuf Kalla ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4) malam.
"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat," kata Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat, kepada wartawan, dikutip Senin (13/4/2026).
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026. Dalam laporan tersebut, Sahat selaku pelapor melaporkan Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sahat menyampaikan bahwa ceramah Jusuf Kalla soal 'mati syahid' yang viral di media sosial menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen.
(dil/dil)
