Universitas Sebelas Maret (UNS) mulai menerapkan work from home (WFH) di lingkungan kampus untuk menghemat energi. Kegiatan perkuliahan pada hari itu bakal digelar daring maupun luring.
Aturan WFH tertuang pada Surat Edaran Nomor: 9/UN27/SE/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja Kedinasan bagi Pegawai dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di lingkungan Universitas Sebelas Maret. Rektor UNS, Prof Hartono mengatakan surat edaran tersebut menindaklanjuti dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
"Karena ada edaran menteri, jadi intinya pertama kan mengacu pada edaran menteri. Intinya begini, hari Jumat ada Work From Home(WFH)," katanya dihubungi detikJateng, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya WFH, pembelajaran otomatis dilakukan secara daring atau online. Meski begitu, tidak semua pembelajaran dilakukan secara daring.
"Hari Jumat itu pembelajaran yang bisa daring ya diarahkan ke daring. Tapi kalau pembelajaran yang harus luring, itu tetap luring. Kegiatan yang harus luring tetap luring, seperti praktikum, kuliah lapangan, kayak gitu," terangnya.
"Kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain harus dilaksanakan secara luring sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk kegiatan pada hari Senin hingga Kamis dilakukan secara luring. Sedangkan WFH dilakukan secara daring.
"Seminggu sekali. Kalau WFH-nya itu seminggu sekali, tapi tetap kita evaluasi nanti dari sisi pelaksanaannya dan sebagainya," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara UNS, Agus Riewanto mengatakan selain pembelajaran dilakukan secaraonline, pimpinan kampus juga melakukan penghematan dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, penggunaan suhu ruang hingga pemakaian ruang kelas.
"Efisiensi mobilitas dan energi pada unsur di bawah Rektor, Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab dalam melaksanakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas, pengaturan pendingin udara dengan suhu paling rendah 250 Celsius, dan optimalisasi penggunaan ruang belajar atau rapat atau fasilitas kantor," jelas Agus.
Lebih lanjut ia mengatakan pimpinan unit kerja wajib melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
"Kegiatan monitoring dan evaluasi berkala tentang pelaksanaan Surat Edaran ini, sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing," pungkasnya.
(ams/ahr)











































