Babak Baru Geger Larangan Salat Id di Kedungwinong Sukoharjo

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 23 Mar 2026 07:05 WIB
Momen mediasi antara Panita Majid Jami'ul Khoir dengan pihak Kepala Desa, Miyadi, Jumat (20/3/2026). Foto: dok.detikJateng
Solo -

Kasus Salat Idul Fitri di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, pada 20 Maret yang batal digelar menemui babak baru. Kades Kedungwinong, Miyadi, rencananya bakal dipanggil Pemkab Sukoharjo untuk pembinaan.

Kabar ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo. Rencananya pemanggilan digelar setelah libur Lebaran.

"Nanti akan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Haris saat dihubungi detikJateng, Minggu (22/3/2026).

Haris pun mewanti-wanti agar kasus serupa tidak lagi terjadi. Dia berharap setiap kepala desa bisa memfasilitasi warganya yang ingin beribadah.

"Kades harus memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada semua golongan dalam pelaksanaan sholat Id agar warga bisa melaksanakan sholat Id, agar situasi tetap adem ayem, kondusif, dan terjaga ketenteraman di masyarakat," ujar Haris.

Sebagai informasi, setelah ramai di media sosial, kasus batalnya salat Id pada Jumat (20/3) ini akhirnya dimediasi. Mediasi ini mempertemukan pihak desa dan warga serta pihak lainnya di balai desa setempat pada Jumat (20/3).

Mediasi tersebut diikuti Kokam, Kepala Desa Kedungwinong Miyadi, Camat Nguter Sukarman, Kapolsek Nguter AKP Maryadi.

Dalam mediasi tersebut, berbagai pihak memberikan klarifikasi atas kejadian itu. Akhirnya mediasi menghasilkan keputusan evaluasi kesepakatan larangan salat Id dua kali.

Penjelasan Panitia Salat Id

Panitia salat Idul Fitri 1447H Masjid Jami'ul Khoir Dukuh Kedungwinong, Nguter, Sukoharjo mengaku tak mendapat izin dari kelurahan untuk menggelar salat. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Salat Idul Fitri Masjid Jami'ul Khoir, Zuhri.

Zuhri mengatakan sempat bertemu Kepala Desa, Miyadi untuk memberikan surat pemberitahuan untuk melaksanakan salat Idul Fitri pada hari Jumat (20/3). Namun, saat bertemu Kades, Zuhri mengaku tidak mendapat izin dari pihak pemerintah Desa.

"Ketemu di masjid karena kan beliau orang sibuk, kadang ke mana. Saat bertemu di masjid, surat pemberitahuan itu sudah saya siapkan. Saya baru bicara: 'Pak ini nanti kalau salat Id Muhammadiyah pada hari Jumat saya memberitahukan dulu'," kata Zuhri di Kantor Desa Kedungwinong, Jumat (20/3).

Phaknya pun membatalkan pelaksanaan salat Id karena tidak mendapat izin. Dia juga meluruskan kalau tidak ada pembubaran karena salat belum dilaksanakan di sana.

"Belum dilaksanakan, tapi kita baru siap-siap kerja bakti segala sesuatu akomodasi maupun logistik sudah kita siapkan semua. Tidak dihentikan. Saya yang membatalkan karena saya tidak bisa menjamin keselamatan jemaah saya dan juga kekhusyukannya karena ada konteks dari Pak Bhabinsa tersebut. Konteksnya ya tadi, kalau besok ada apa-apa saya tidak menjamin keselamatan dan keamanan," jelas Zuhri.

Zuhri pun mengaku prihatin karena setiap ada perbedaan waktu salat Id maupun Idul Adha tidak diperbolehkan dua kali. Oleh karena itu, para jemaah akhirnya mencari lokasi lain untuk salat Idul Fitri atau salat Idul Adha.

"Kalau bertahun-tahun yang lalu terpaksa ke Nguter, tapi yang tua-tua kasihan nggak bisa salat. Kesepakatan LP2A itu kesepakatan yang menurut saya itu kurang pas karena mengadopsi beberapa ormas tapi ormas lain dibatasi kebebasannya, padahal kan semua orang Islam. Jadi mengapa keputusan yang kurang pas itu kok dipertahankan sampai sekarang kan sayang kan gitu lho," ujarnya.



Simak Video "Video: Seluruh Siswa SMA Unggulan CT Arsa Sukoharjo Lulus, 3 Diterima di LN"


(ams/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork