Larang Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id Berujung Kades Kedungwinong Minta Maaf

Terpopuler Sepekan

Larang Warga Muhammadiyah Gelar Salat Id Berujung Kades Kedungwinong Minta Maaf

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 29 Mar 2026 12:28 WIB
Suasana mediasi pihak Muhammadiyah dengan Pihak desa Kedungwinong, Jumat (20/3/2026).
Suasana mediasi salat Id di Sukoharjo, Jumat (20/3/2026). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Kepala Desa Kedungwinong, Sukoharjo, Miyadi, menjadi sorotan usai sempat tak memberi izin warga Muhammadiyah salat Idul Fitri. Miyadi pun akhirnya minta maaf.

Peristiwa itu awalnya diunggah di akun website Sang Pencerah dengan menyertakan flyer pengumuman salat Id di Masjid Jami'ul Khair, Desa Kedungwinong, pada Jumat (20/3/2026). Namun, flyer itu kemudian diberi tulisan merah "SHALAT IED DIBUBARKAN KEPALA DESA KEDUNGWINONG".

Ada pula tangkapan layar grup chat WhatsApp 'GROUP IBU-IBU RW 1'. Dalam gambar itu menampilkan chat kontak dari Ngatini Miyadi yang menyebutkan pemerintah desa tidak memberi izin Salat Id di masjid karena sudah kesepakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar itu pun ramai dan menjadi perbincangan masyarakat. Anggota Kokam Kabupaten Sukoharjo lalu mendatangi Balai Desa Kedungwinong untuk meminta klarifikasi.

ADVERTISEMENT

Mediasi pun digelar di Balai desa Kedungwinong bersama Kokam, Kepala Desa Kedungwinong Miyadi, Camat Nguter Sukarman, dan Kapolsek Nguter AKP Maryadi. Setelah mediasi itu, Miyadi menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan memfasilitas warganya jika terjadi salat Idul Fitri maupun Idul Adha dua kali.

"Permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat yaitu terkait keputusan salat Idul Fitri satu hari pelaksanaan dan tidak memberi peluang pelaksanaan sholat Idul Fitri yang berbeda hari," ujar Miyadi usai mediasi di Kantor Desa Kedungwinong, Jumat (20/3/2026).

Miyadi pun mengungkap hasil mediasi itu memastikan tidak akan ada pembatasan Salat Idul Fitri dua kali. Pemerintah desa pun menjamin warganya yang akan beribadah sesuai keyakinannya.

"Akhirnya kita sepakat apa yang menjadi keputusan kami Pemerintah Desa, LP2A, Takmir Masjid dan Mushola se-Desa Kedungwinong pada saat itu, yang menyatakan bahwa kegiatan Salat Idul Fitri hanya satu kali di Desa Kedungwinong. Mulai sekarang kita sepakati itu tidak boleh (dibatasi)," jelasnya.

"Kami selaku pejabat desa, kepala desa, akan menjamin ke depan tidak akan terjadi pembatasan untuk Salat Id dua kali sebagaimana keyakinan masing-masing itu," tegasnya.

Setelah mediasi ini para pihak terkait sepakat berdamai. Miyadi pun memastikan kondisi Kedungwinong sudah kembali kondusif.

Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi ditemui di Kantor Desa, Jumat (20/3/2026).Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi ditemui di Kantor Desa, Jumat (20/3/2026). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng

Miyadi Bakal Dibina

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pun angkat bicara soal kasus larangan salat Id di Kedungwinong ini. Pihak Pemkab berencana memanggil Miyadi untuk pembinaan.

Kabar ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo. Rencananya pemanggilan digelar setelah libur Lebaran.

"Nanti akan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," kata Haris saat dihubungi detikJateng, Minggu (22/3).

Haris pun mewanti-wanti agar kasus serupa tidak lagi terjadi. Dia berharap setiap kepala desa bisa memfasilitasi warganya yang ingin beribadah.

"Kades harus memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada semua golongan dalam pelaksanaan sholat Id agar warga bisa melaksanakan sholat Id, agar situasi tetap adem ayem, kondusif, dan terjaga ketenteraman di masyarakat," ujar Haris.



(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads