Polisi Usut Kasus Penyelewengan Dana Desa Jeruk Boyolali

Polisi Usut Kasus Penyelewengan Dana Desa Jeruk Boyolali

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 02 Jan 2026 17:15 WIB
Polisi Usut Kasus Penyelewengan Dana Desa Jeruk Boyolali
Aksi warga Desa Jeruk, Selo, Boyolali, buntut dugaan penyelewengan dana desa, Rabu (31/12/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Dugaan penyelewengan dana Desa Jeruk, Boyolali yang membuat sekretaris desa atau carik mengundurkan diri kini diusut polisi. Kasus ini disebut telah dilaporkan oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, menyebut kasus ini dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk.

"Sudah, sudah. Malam kemarin itu sudah langsung. BPD yang laporan, tetapi malam itu juga. Termasuk Dispermasdes kemarin juga mendampingi dan juga dimintai informasi keterangan. Langsung malam itu juga (laporan ke Polres Boyolali)," kata Ari saat dihubungi Jumat (2/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari menyatakan, Dispermasdes memberikan atensi khusus kejadian di Desa Jeruk yang berada di wilayah lereng Gunung Merbabu ini.

"Kita upayakan bahwa kejadian di Jeruk ini tidak mempengaruhi pelayanan. Dan tentunya kami melalui pak camat akan memberikan perhatian khusus bahwa hal yang terjadi ini tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, sekdes atau carik setempat mengundurkan diri usai didemo warga terkait dugaan penyelewengan dana. Ari menyebut surat rekomendasi pemberhentian carik itu sudah keluar.

"Hari ini terkait dengan rekomendasinya Bupati juga sudah turun. Ini tadi juga sudah disampaikan kepada kecamatan dan desa untuk ditindaklanjuti terkait dengan SK pemberhentiannya," ungkap Ari.

Bupati hanya mengeluarkan rekomendasi. Sedangkan untuk Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekdes, yang mengeluarkan adalah Kepala Desa dengan memperhatikan rekomendasi dari bupati.

Ditanya terkait Kaur Perencanaan Pembangunan Desa Jeruk yang juga diminta masyarakat agar mundur, Ari tak berbicara banyak. Ari hanya mengatakan telah mendapat informasinya tanpa menjelaskan apa yang dimaksud.

"Yang terkait dengan Kaur Perencanaan (Desa Jeruk), baru ada info. Tapi kita tunggu info lebih lanjut dulu. nanti kita infokan updatenya," kata Ari.

"(Info mundur?) Kita tunggu nanti, pokoknya kita infokan segera nanti kepada teman-teman ketika sudah ada informasi resmi dan valid, nanti segera. Yang jelas ini nanti ada perkembangannya. Nanti segera infokan setelah ada informasi yang lebih lanjut," sambung dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan terkait kasus yang terjadi di Desa Jeruk. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Iya, kami sudah menerima laporan itu dan akan segera kami tindaklanjuti," kata Indrawan singkat.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali geruduk ke kantor Balai Desa setempat pada Rabu (31/1/2025. Mereka menuntut sejumlah perangkat desa setempat mengundurkan diri. Di hari yang sama, sekdes setempat mengumumkan mundur.

Ketua BPD Jeruk, Sunardi, mengatakan aksi pada hari ini tuntutan warga mengerucut meminta dua perangkat desa setempat untuk mengundurkan diri. Yaitu Sekretaris Desa (Sekdes), Supriyanto Sumarlan dan Kaur Perencanaan pembangunan, Eko Triyono.

"Untuk aksi hari ini mengerucut pada yang dilakukan oleh dua perangkat (desa) yaitu atas nama Bapak Carik (Sekretaris Desa), Supriyanto Sumarlan dan Bapak Eko Triyono, Kaur. Keduanya dituntut untuk mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing," kata Sunardi disela-sela aksi di kantor Balai Desa Jeruk, Rabu (31/12/2025).

Penjelasan Inspektorat

Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali, Lilik Subagyo, mengatakan Inspektorat Boyolali telah melakukan klarifikasi terhadap oknum perangkat desa Jeruk tersebut. Hasilnya, ada indikasi dugaan penyelewengan dana desa.

"Dari salah satu oknum perangkat desa, itu membuat dokumen SPP, Surat Permintaan Pembayaran fiktif untuk 15 kegiatan, di tahun 2025 ini," kata Lilik saat ditemui di lokasi.

Dikemukakan, dari 15 kegiatan itu nilainya Rp 159 juta. Tetapi yang diakui oleh oknum tersebut nilainya Rp 168,5 juta.

Dalam pembuatan SPP fiktif tersebut, lanjut dia, yang bersangkutan memalsu tanda tangan dan cap kepala desa sampai dengan camat.

"Semua dipalsu," terangnya.

Uang yang diselewengkan dua oknum perangkat desa itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan.

"Dari Rp 168,5 juta itu, yang 40 juta digunakan Pak Carik, sisanya (digunakan) Kaur. Tapi untuk Pak Carik sampai saat ini sudah dikembalikan," imbuhnya.

Inspektorat Boyolali selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada dua perangkat desa tersebut pada Jumat (2/1/2026) mendatang.

Halaman 2 dari 2
(afn/aku)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads