Menteri LH Tinjau TPA di Tanjungrejo Kudus, Soroti Masih Pakai Open Dumping

Menteri LH Tinjau TPA di Tanjungrejo Kudus, Soroti Masih Pakai Open Dumping

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 26 Des 2025 12:53 WIB
Menteri LH Tinjau TPA di Tanjungrejo Kudus, Soroti Masih Pakai Open Dumping
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA di Tanjungrejo, Kudus, Jumat (26/12/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah yang ada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Menteri LH menilai pengelolaan sampah masih jauh dari standar dan bahkan Bupati Kudus bisa terancam pidana jika tidak serius mengelola TPA.

"Kudus ini belum menyampaikan laporan dalam sistem informasi sampah nasional, sehingga tidak termasuk ke sanksi. Sanksinya belum ada, karena ternyata belum dilaporkan dalam sistem ke kita," jelas Hanif kepada wartawan saat meninjau TPA Sampah Tanjungrejo, Jumat (26/12/2025).

"Walaupun demikian sanksinya akan segera kita berikan agar segera melakukan penanganan TPA," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menilai, sampah TPA Tanjungrejo harus dikelola secara bijak. Menurutnya TPA ini berada di lokasi tebing. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus membuatkan terasiring di TPA. Jika tidak bisa menimbulkan bencana hingga longsor.

ADVERTISEMENT

"Namun demikian TPA ini harus dikelola dengan bijak, karena posisi di tebing membangun terasiring harus wajib. Banyak lokasi yang tidak taat terhadap pengelolaan TPA risiko menimbulkan bencana, itu saya minta untuk dikoreksi untuk penataan," jelasnya.

Tidak hanya itu, menurutnya TPA Kudus ini masih mengelola sampah dengan cara open dumping. Padahal sesuai dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, teknik open dumping sudah dilarang dan diganti dengan sanitary landfill.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA di Tanjungrejo, Kudus, Jumat (26/12/2025).Penampakan tumpukan sampah TPA di Tanjungrejo, Kudus, Jumat (26/12/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

"Memang pada aturan UU Nomor 8 tahun 2018 open dumping sudah dilarang, seluruh TPA ini masih melakukan open dumping sehingga seluruh kabupaten kota diberikan sanksi untuk melakukan penutupan open dumping menjadi sanitary landfill. Sampah ditutup dengan tanah selama 4 sampai 5 hari ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan," jelasnya.

Ia melanjutkan, ada ratusan kabupaten kota yang mendapatkan sanksi paksaan dari pemerintah karena masih mengelola sampah secara open dumping. Mereka mendapatkan sanksi selama enam bulan kedepan untuk melakukan perbaikan.

"Mungkin ada separuh dari 514 kabupaten/kota yang telah melakukan ini, termasuk di Kudus ini. Kami akan melakukan bantuan serius untuk TPA memberikan sanksi administrasi selama enam bulan ke depan," jelasnya.

Mereka yang mendapatkan sanksi akan dipantau langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Bilamana selama enam bulan kedepan tidak perubahan pemerintah daerah bisa terancam pidana.

"Dalam memberikan sanksi nanti ada penilaian standar tingkat kerusakan yang akan ditimbulkan, ada nilai-nilai yang akan dicapai. Bilamana nilainya cuman 40 selama 6 bulan ke depan, maka akan dibawa ke pemberatan sanksi dengan pasal 114 dengan UU Nomor 2 tahun 2009. Ada ancaman 1 tahun di dalamnya bilamana 6 bulan tidak berubah," jelasnya.

"Namun 40 sampai 90 kita perpanjangan sanksinya karena ada progresnya. Lebih dari 90 sanksi tersebut akan dicabut karena pengelolaan limbah sudah sesuai," lanjut dia.

Hanif melanjutkan bahwa Kudus baru mendapatkan sanksi paksaan pemerintah awal tahun 2026. Hanif memberikan waktu enam bulan ke depan kepada Pemkab Kudus untuk melakukan perbaikan.

"Mungkin segera, tahun baru atau setelah akan kami sampaikan sanksi administrasi kepada pemerintah untuk diikuti dengan yang lain," jelasnya.

Dia menambahkan saat ini ada 49 TPA yang dikurangi 20 TPA berada di daerah bencana Sumatra. Total ada 29 TPA yang kini terancam mendapatkan sanksi pidana. Sejumlah bupati dan wali kota pun diperiksa oleh penegak hukum.

"Yang lain ada 49 TPA dikurangi sedang mengalami bencana ada 20, ada 29 digeser dengan pasal 114 pemberatan pasal pidana di Kabupaten/kota, sedang berjalan. Terus bupati/wali kota sedang dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap tanggung jawab," jelasnya.

"Karena pelanggaran ini bertentangan tentang UU 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 40 disebutkan penyelenggara memang karena teledoran dan tidak mengikuti norma dengan ancaman 4 tahun penjara," lanjut dia.

Hanif mengaku penindakan akan dilakukan secara tegas pada tahun 2026. Sebab selama 2025 ini pemerintah memberikan kelonggaran dengan tahapan sosialisasi.

"Harapan kita ada perubahan serius. Kalau tidak ada perubahan maka kita akan melakukan penegakan sesuai dengan hukum," tegas Hanif.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus, Samani Intakoris mengaku akan langsung bergerak menangani pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus. Dia mengaku tidak bisa menangani secara sendiri, namun perlu dukungan dari masyarakat.

"Kita langsung bergerak bagaimana kita mengatasi permasalahan sampah bersama forkompinda bersama rakyat. Tanpa dukungan dari rakyat kita tidak bisa menangani masalah sampah," kata Samani ditemui di lokasi.

"Kita sudah melakukan beberapa langkah setelah ketemu dengan Pak Menteri. Kita melakukan penutupan termasuk dengan tanah, tahun 2026 melakukan penanganan pengelolaan sampah di Kudus," dia melanjutkan.

Samani mengajak warganya untuk sadar jika persoalan sampah tidak bisa diatasi hanya pemerintah saja. Melainkan juga masyarakat seluruhnya.

"Dengan adanya sanksi ini kita semua harus sadar bahwa sampah itu bisa menjadi masalah ketika tidak dikelola dengan baik," ungkap dia.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tindak Lanjut Menteri Lingkungan Hidup Evaluasi Bencana Banjir Sumatera"
[Gambas:Video 20detik]
(apu/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads