Tujuh orang yang mendaki Gunung Merapi secara ilegal dipanggil Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) hari ini. Tujuh orang itu dikenakan sanksi.
"Ada sejumlah sanksi yang diberikan kepada tujuh pendaki ilegal itu," kata Kepala Seksi Wilayah II BTNGM, Ari Nur Wijayanto, kepada detikJateng Kamis (11/12/2025).
Tujuh pendaki berusia remaja itu ketahuan naik ke Gunung Merapi yang masih ditutup melalui jalur pendakian tak resmi, Dukuh Jelok, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali pada hari Minggu (7/12). Mereka ditangkap oleh warga dan petugas saat turun pada malam hari. Sedangkan dua pemandu yang membuka open trip saat ini masih dicari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menjelaskan sederet sanksi yang diberikan kepada mereka. Yakni mereka diikutkan dalam kegiatan konservasi di objek wisata alam (OWA) Balai Taman Nasional Gunung Merapi.
Tujuh pendaki ilegal itu juga di-blacklist atau masuk daftar hitam pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di kawasan konservasi seluruh Indonesia selama 3 tahun.
"Untuk sanksi tujuh orang pendaki ilegal diberikan sanksi edukasi turut serta dalam kegiatan konservasi di objek wisata alam Balai TNGM, masuk dalam daftar hitam/blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di Kawasan Konservasi seluruh Indonesia selama 3 tahun," jelas Ari.
Tak hanya itu, lanjut dia, mereka juga diminta menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi, dan kampanye konservasi di akun media sosialnya masing-masing, secara berkala setiap minggu satu unggahan. Postingan itu juga tidak boleh dihapus minimal selama 6 bulan. Mereka juga bersedia membayar denda sebesar 5 kali masuk kawasan OWA pada hari libur sesuai PP 36 tahun 2024.
Sedangkan untuk 2 orang pemandu yang membuka open trip pendakian ke Gunung Merapi, Ari mengatakan, penanganan dan pencariannya dilimpahkan ke Gakkum Jabal Nusra.
"Sedangkan untuk 2 orang yang membuka open trip, akan kami limpahkan ke Gakkum Jabal Nusra dalam pencarian dan penanganannya," tandas Ari.
(apu/afn)











































