AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Kematian Dosen Untag

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 03 Des 2025 19:35 WIB
AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Kematian Dosen Untag
AKBP Basuki usai sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jawa Tengah (Jateng) buntut tewasnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) alias Levi. Basuki dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pantauan detikJateng di Polda jateng, Kecamatan Semarang Selatan, sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 16.25 WIB. Basuki tampak keluar dari ruang sidang mengenakan rompi hijau bertuliskan 'patsus' dan dikawal ketat oleh para polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut," kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Bandungan, Rabu (3/12/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat. Sebab, Basuki tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, turut hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Ia menyebut, putusan itu sesuai dugaan keluarga sejak awal, tetapi ia menilai masih banyak kejanggalan terungkap dalam persidangan.

"Hasil sidang kode etik hari ini PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Pertimbangannya ada tiga, melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri, telah tidur bersama wanita yang bukan istri, dan dia ditempatkan di Patsus 30 hari ke depan," kata Zainal usai sidang etik.

Menurutnya, pendamping Basuki sempat menyampaikan pembelaan bahwa selama berdinas Basuki tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Bahkan istrinya disebut siap menerima kembali suaminya dan berharap Basuki tidak di-PTDH.

"Tapi penuntut menyampaikan bahwa hal yang meringankan tidak ada karena (kasus ini) viral sehingga menurunkan citra Polri dan terbukti telah tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan," ujarnya.

Zainal menyebut, dalam sidang Basuki mengaku mengenal Levi sejak 2016, dan hubungan mereka mulai intens pada 2025. Sementara alasannya memasukkan perempuan itu dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status famili lain disebut karena kasihan.

"Karena kasihan. (Kata Basuki) 'Saya dulu pernah di luar Jawa ketika ada orang membantu saya, saya teringat dari desa masuk Semarang tidak punya saudara, maka saya bantu supaya mudah cari kerja di Semarang'. Yang utama karena memang kasihan, yatim piatu," ungkapnya.

Zainal menyebut, ada temuan penting di persidangan terkait kondisi korban sebelum ditemukan meninggal. Levi yang ditemukan meninggal tanpa busana di kos-hotel, Senin (17/11) itu disebut sudah kesulitan bernapas sejak pukul 00.00 WIB.

"Jam 00.00 WIB malam itu menurut pengakuannya sudah melihat Levi 'cengep-cengep', tersengal-sengal napasnya. Tapi dia mengaku karena kelelahan, terus tertidur, bangun jam 04.00 WIB sudah meninggal," ungkapnya.

Zainal pun menilai ada unsur pembiaran, karena sebagai perwira menengah, Basuki disebut seharusnya memiliki refleks segera meminta bantuan medis.

"Majelis menanyakan kenapa tidak panggil dokter atau ambulans. Jawabnya karena dia 'nggak connect', kalut, sudah dua hari kurang tidur," jelasnya.

Zainal juga menyoroti alasan keterlambatan laporan. Basuki, katanya, justru sempat meminta temannya mengantarkan ke Polrestabes Semarang, bukannya langsung melapor lewat aplikasi maupun memanggil pertolongan.

"Bukan nganter (Levi) segera, bukan mikirkan mayat segera, tapi malah bagaimana dia harus laporan. Ditanya kenapa kok tidak memikirkan korban, jawabannya kelelahan karena dua hari tidak tidur," tuturnya.

Sementara soal kondisi korban yang tidak berbusana saat ditemukan meninggal. Zainal menyebut jawaban Basuki dalam persidangan berubah-ubah.

"Katanya waktu mau tidur masih pakai kaos dan training. Ketika ditanya (Basuki) kenapa bajunya dilepas, dia (Levi) tidak menjawab jelas," katanya.

Selain itu, menurut Zainal, ada keterangan yang berbeda antara pemeriksaan awal dan sidang etik. Saat diperiksa awal, Basuki disebut mengatakan tidak pernah melakukan hubungan seksual.

"Baru terungkap tadi, mengakui bahwa pernah melakukan hubungan seksual, bahasanya keceplosan," ujarnya.

Zainal mengatakan, sejak awal keluarga korban meyakini AKBP Basuki akan di-PTDH karena telah menyebabkan meninggalnya Levi yang dinilai saat itu berada dalam kuasanya.

"Ketika di-PTDH artinya memang kepolisian harus bersih-bersih diri, karena sedang belepotan. Kalau tidak di-PTDH ya citra polisi akan semakin jelek," katanya.

AKBP Basuki diberi waktu tiga hari untuk menyatakan banding. Zainal memprediksi upaya banding bakal ditempuh.

"Kalau perwira menengah, bandingnya di Mabes Polri. Saya berharap media ikut mengawasi karena viralnya kasus ini juga jadi pertimbangan putusan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11). Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).

"Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang," lanjutnya.

Diketahui, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.

"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).

"(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar," lanjutnya.

Nasoir mengatakan, laki-laki yang bersama korban pun tak diamankan dan baru dimintai keterangan. Korban diduga meninggal karena sakit.

"(Laki-laki) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit," tuturnya.

"2 hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," imbuhnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Halaman 2 dari 2
(apu/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads