AKBP Basuki selaku saksi kunci kematian D (35) alias Levi, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), menjalani sidang kode etik hari ini. Ia juga dalam pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).
"Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut," kata Kabud Humas Polda Jateng Kombes Artanto kepada awak media di Kabupaten Bandungan, Rabu (3/12/2025).
Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut kasus tersebut sudah menjadi atensi Polda Jateng. Hasil sidang diperkirakan akan diumumkan sore nanti.
"Saat ini AKBP Basuki juga sedang dalam pemeriksaan Pihak Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," tuturnya.
"Untuk proses pelanggaran dugaan tindak pidananya, saat ini masih berproses yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan pendalaman oleh penyidik," lanjutnya.
Pihaknya pun sudah mendapat hasil autopsi jenazah Levi yang ditemukan meninggal tanpa busana di sebuah kos-hotel, Senin (17/11) lalu.
"Autopsi kita sudah mendapatkan hasil otopsi, namun secara umum harus dilakukan proses verbal atau pemeriksaan dokter untuk di BAP. Nanti hasil autopsi atau dari dokter forensik akan kita umumkan bersama, saat pengumuman hasil patologi anatomiagar komprehensif," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11). Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).
"Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang," lanjutnya.
Diketahui, seorang dosen Universitas17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.
"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).
"(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar," lanjutnya.
Nasoir mengatakan, laki-laki yang bersama korban pun tak diamankan dan baru dimintai keterangan. Korban diduga meninggal karena sakit.
"(Laki-laki) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit," tuturnya.
"2 hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," imbuhnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
(apl/ahr)











































