Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi di dalam kamar kostel terus diselidiki. Saksi kunci, AKBP Basuki ternyata terpantau keluar masuk di kamar tersebut.
Levi ditemukan meninggal di salah satu kamar kostel nomor 201 di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11). Polisi telah menyita laptop, ponsel, hingga CCTV.
"Pemeriksaan perangkat HP, laptop, CCTV. semua masih berproses. Dari Labfor juga sedang berproses untuk melakukan upaya pemeriksaan dari barang bukti tersebut, termasuk CCTV kita sudah mendapatkan tangkapan layarnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Basuki Keluar Masuk Kamar
Artanto mengatakan rekaman CCTV itu menggambarkan situasi di sekitar kostel. Termasuk pergerakan Basuki yang diduga berada di kostel saat kematian Levi.
"Tentunya ini masukan bagi penyidik untuk mengungkap peristiwa ini. Kalau CCTV secara tangkapan layar itu dapat memperlihatkan situasi lingkungan yang ada di sekitar hotel," ujarnya.
"Kalau aktivitas biasa saja keluar, masuk, keluar, masuk, keluar, masuk. Tapi aktivitas keluar-masuk itu merupakan suatu rangkaian peristiwa yang dapat kita susun menjadi kronologi," jelas Artanto memerinci gerak-gerik AKBP Basuki.
Gerak-gerik Mencurigakan
Kuasa hukum keluarga Levi, Zainal Petir, pun menyoroti rekaman CCTV yang menurutnya menjadi salah satu bukti penting dalam kasus kematian adik kliennya. Ia menyebut aktivitas Basuki dalam rekaman CCTV tampak janggal dan menunjukkan kepanikan.
"Kasubdit 4 Pak Helmi sudah menjelaskan (rekaman CCTV), memaparkan, bahkan per menit, jam, hari, tanggal sudah dijelaskan, dipaparkan. Menurut saya ini perkara yang sederhana. Korban satu kamar dengan AKBP B, kemudian di situ meninggal dunia," tutur Zainal.
Menurutnya, rekaman CCTV memperlihatkan Basuki keluar-masuk kamar tempat korban menginap. Aktivitas itu disebut tak wajar.
"Sebelum meninggal dunia, AKBP B sudah beberapa hari di situ. Alat buktinya ada, CCTV tidak mati, (Basuki) keluar-masuk, keluar lagi, masuk kamar lagi, sudah bisa dibaca oleh penyidik. Mau apa lagi?," sambungnya.
"Rekaman CCTV mencurigakan ya. Karena sejak sore sudah masuk, setelah masuk nggak keluar-keluar. Ngapain di situ sampai pagi?," ujarnya.
Zainal menegaskan dalam rekaman CCTV Minggu (16/11) itu, Basuki terlihat keluar masuk lorong menuju kulkas umum di kostel itu. Zainal menilai gerakannya seperti orang gugup.
"Tapi si AKBP B itu metu mlebu, metu mlebu, metu mlebu kayak panik. Nah, paniknya itu karena apa? Saya juga mempertanyakan, meninggal dunianya sebetulnya jam berapa? Katanya jam 05.30 WIB. Aku yakin belum jam 05.00 WIB, sudah meninggal," ungkapnya.
"Terus kemudian lapornya baru lapor jam 10.30 WIB. Ngapain waktu lama sekali kok tidak segera membuat laporan polisi? Wong dia juga polisi. Paniknya kenapa? Orang panik, pasti berbuat salah," sambungnya.
Darah di Paha
Zainal menyebut CCTV menunjukkan korban terakhir terlihat pada hari Minggu sekitar pukul 14.00 WIB dan tidak keluar lagi. Sebelumnya korban dan Basuk masuk kamar bersama sejak sore.
"Yang mencurigakan lagi kok iso nggletak (terbaring). Opo turu dewe-dewe? (Apa tidur sendiri-sendiri?)," katanya.
Ia mendesak penyidik mengusut alasan korban berada di lantai. Menurutnya, jika ada aktivitas tertentu atau upaya Basuki membersihkan sesuatu, hal itu harus dijelaskan penyidik.
"Darah yang ada di paha itu kan menurut info dari foto yang terkirim, katanya ada darah di paha. Ini belum ada kepastian, nanti tugas penyidik yang melakukan penyidikan itu. Harus bisa terungkap betul darah atau bukan. Kalau darah itu darah apa?" tegasnya.
Naik Penyidikan
Hari Kamis (27/11) kemarin, Polda Jateng menggelar audiensi dengan kuasa hukum keluarga korban dan tim advokasi Untag. Dalam audiensi itu, penyidik memaparkan progres kasus tersebut.
"Status sudah naik ke penyidikan dan tentunya banyak masukan-masukan yang diberikan oleh tim kuasa hukum maupun dari tim advokasi Untag," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11). Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
(aap/apl)











































