Polda Jateng resmi mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng pada Senin (24/11/2025). Pencopotan Basuki sebagai buntut kematian seorang dosen yang juga teman wanitanya berinisial D alias Levi (35).
"Betul sudah dicopot dari jabatannya, alasan pencopotannya pertama untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran berat kode etik. Salah satu upaya kita untuk memberikan sanksi adalah pencopotan dahulu," kata Artanto saat dihubungi wartawan, Rabu (26/11/2025).
Kini jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng masih kosong dan belum ada informasi penggantinya.
"Untuk sementara yang saya ketahui kosong," terang Artanto.
Diketahui, Levi ditemukan tewas di salah satu kostel di Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11) sekitar pukul 05.40 WIB. Levi adalah seorang dosen hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, mengungkap Levi menginap bersama Basuki di sebuah kostel di Gajahmungkur.
"Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar," kata Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11/2025).
Nasoir menjelaskan, Basuki tidak diamankan, dan hanya dimintai keterangan. Sebab diduga korban meninggal karena sakit.
Selain tak ada tanda kekerasan, Levi juga memiliki riwayat sakit dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit beberapa hari sebelum meninggal.
"2 hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke (RS) Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyebut pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya yakni Basuki.
"Saat ini tiga (orang saksi yang sudah diperiksa), yaitu saksi dari penjaga postel, kemudian saksi dari kakak korban, kemudian dari AKBP B tersebut sendiri," kata Artanto melalui sambungan telepon pada detikJateng, Sabtu (22/11).
Labfor Polda Jateng juga dikerahkan dalam penyelidikan. Labfor sempat melakukan olah TKP lanjutan termasuk memeriksa ponsel milik Basuki dan korban.
"Rekaman CCTV sedang dianalisis Labfor Polda Jawa Tengah. Diharapkan hasil analisis ini dapat mendukung informasi keterangan yang ada dan akan dikonfirmasi juga kepada AKBP B selaku saksi kunci," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (24/11/2025).
"Termasuk isi ponsel korban dan isi ponsel AKBP B sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," lanjut Artanto
Pada Rabu (19/11), Bid Propam Polda Jateng, menerangkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Basuki. Dari pemeriksaan itu, Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
Sementara itu, Artanto mengatakan, berdasarkan gelar perkara Propam Polda Jateng, pelanggaran kode etik diduga dilakukan Basuki lantaran tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dia menyebut, pelanggaran tersebut adalah pelanggaran berat.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," kata Artanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/11/2025).
Sebab melanggar kode etik, Basuki dipatsus atau mendapat penempatan khusus selama 20 hari, mulai 19 November-8 Desember 2025.
"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(aku/apl)