Dosen Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Semarang inisial D (35) alias Levi ditemukan tewas di hotel yang menjadi tempat tinggalnya. Meninggalnya dosen wanita itu berbuntut panjang dan mengakibatkan teman lelakinya seorang perwira menengah polisi harus dipatsus Polda Jateng.
Levi ditemukan meninggal di kamar hotel di Gajahmungkur Semarang pada Senin (17/11). Levi diduga meninggal karena sakit.
Di kamar itu Levi tengah bersama teman prianya yang belakangan diketahui merupakan perwira menengan polisi yakni AKBP B.
"(Teman pria) Nggak kita amankan. Cuma kemarin sempat kita minta keterangan terkait kronologi saja, karena dugaan awal meninggalnya karena sakit," ujar Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat diminta konfirmasi saat itu.
"2 hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke (RS) Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," imbuhnya.
Meski dugaan awal korban meninggal karena sakit, kasus ini dengan cepat menjadi sorotan. Pihak keluarga bahkan meminta korban diautopsi.
kakak korban, Vian (36) mengatakan, pertama mengetahui kabar kematian korban pada Selasa (18/11) dari pihak kampus. Dia berharap kasus tersebut segera terungkap.
"Kami ingin peristiwa ini terungkap transparan dan jelas," kata Vian kepada awak media di kompleks DPRD Jateng.
Mahasiswa-Kampus Soroti Kematian Bu Dosen
Selain itu, pihak kampus baik mahasiswa, alumni, hingga fakultas juga menyoroti kasus ini. Mahasiswa Untag mendatangi Polda Jateng untuk menanyakan terkait kematian dosen tersebut pada Rabu (19/11) siang.
Sementara fakultas tempat Levi bekerja membentuk tim advokasi. Tim dibentuk agar kasus ini bisa diselesaikan secara terang dan profesional.
"(Tim advokasi ini dibentuk) agar proses penanganan tindak lanjut dari peristiwa meninggalnya almarhumah ini betul-betul bisa diselesaikan secara terang dan profesional," kata Ketua Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Untag Semarang, Agus Widodo saat konferensi pers di FH Untag, Jumat (21/11).
AKBP B Dipatsus, Unsur Pidana Diselidiki
Propam Polda Jateng kemudian memutuskan untuk mempatsus AKBP B. Dia diduga melanggar kode etik karena tinggal dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan.
AKBP B diketahui telah tinggal bersama dengan Levi sejak 2020. Bahkan, Levi juga berada satu KK dengan AKBP B.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
Simak Video "Video: Polisi Pukul Mundur Massa Demo Ricuh di Polda Jawa Tengah"
(afn/afn)