Fakultas Hukum (FH) Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Kota Semarang membentuk tim advokasi buntut meninggalnya dosen wanita berinisial D (35) atau Levi. Tim advokasi ini bakal mengawal penyelidikan kasus meninggalnya dosen tersebut.
"(Tim advokasi ini dibentuk) agar proses penanganan tindak lanjut dari peristiwa meninggalnya almarhumah ini betul-betul bisa diselesaikan secara terang dan profesional," kata Ketua Tim Advokasi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Untag Semarang, Agus Widodo saat konferensi pers di FH Untag, Jumat (21/11/2025).
Agus menyebut ada dugaan peristiwa pidana dalam kejadian ini. Ia lalu membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan timnya terkait dengan kematian korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu, tim advokasi ini ditugaskan untuk membuat terang benderang proses. Misalnya ada dugaan peristiwa pidana di sana yang kemudian ini kita harus betul-betul kawal proses ini," ujar Agus.
"Dugaan kejanggalan-kejanggalannya, misalnya peristiwa awal diketahui jam 06.30 WIB pagi. Kemudian kami sebagai pihak yang terdekat dengan almarhumah itu baru mendapat informasi sekitar jam 14.30 WIB," sambungnya.
Menurut Agus, rentang waktu dari kematian korban sampai kabar diterima pihak kampus terlampau panjang. Hal ini dinilai memicu kecurigaan.
"Ini tentang waktu yang sangat panjang yang kemudian patut ada dugaan-dugaan. Dugaan-dugaan inilah yang kami akan dorong, akan kami pertanyakan kepada aparat yang memiliki otoritas untuk memprosesnya," ucap Agus.
Agus mengungkap pihaknya akan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Timnya juga akan mendorong agar fakta-fakta kematian korban dapat terungkap terang-benderang.
"Tentu kami sebagai tim advokasi akan bekerja secara optimal, termasuk memastikan bahwa proses penanganan ini tidak hanya berhenti pada satu titik. Tapi betul-betul dilakukan secara komprehensif," tutur Agus.
"Bahkan sampai uji digital forensik, sehingga memastikan betul bagaimana proses terjadinya, bagaimana proses lalu lintas yang terjadi di kostel itu, kapan, kemudian oknum (polisi yang bersama korban) ini dalam proses komunikasi dan sebagainya," lanjutnya.
Anggota Tim Advokasi BKBH FH Untag Semarang, Kastubi, menambahkan dirinya masih memiliki keraguan dan tidak puas dengan proses penanganan yang saat ini tengah berlangsung.
"Saya sendiri tentu dengan kejadian hilangnya nyawa saudari D, sebagai teman sejawat kita masih ada keraguan. Saya sebagai anggota tim belum puas karena adanya handphone dan CCTV yang belum diuji melalui sarana digital forensik," kata Kastubi.
Kastubi menjelaskan salah satu dugaan hasil analisis timnya yang berkaitan dengan ponsel untuk mengetahui kemungkinan penyebab kematian korban.
"Apakah (isi) materi yang ada di dalam handphone itu? Kita belum tahu semua. Kalau itu bentuknya merupakan intimidasi kemudian menyebabkan adanya tekanan darah tinggi," ujar Kastubi.
"Kemudian darah yang begitu naik secara drastis, apakah itu bisa menyebabkan seseorang menjadi nyawa itu hilang? Ini yang perlu dibuktikan," tambahnya.
Respons Polda Jateng
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, mengatakan pihaknya mempersilakan pihak FH Untag membentuk tim advokasi. Ia menegaskan pihaknya bersikap profesional dalam melakukan penyelidikan.
"Monggo, dipersilakan (FH Untag membentuk tim advokasi). Kita penyidik di sini profesional dan transparan dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan di lapangan," kata Artanto melalui sambungan telepon.
"Tim tersebut yang sudah dibentuk semoga dapat membantu penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," lanjutnya.
Saat in polisi masih terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Artanto menyebut pihaknya juga tengah melakukan proses digital forensik.
"Pihak Polda dan Polrestabes berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan. Tugas penyidik untuk menyusun lini masa kronologis peristiwa tersebut dengan bukti-bukti yang ada," ujar Artanto
"Kita sudah punya hasil CCTV dan tadi ini sedang kita lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. (Ponsel dan laptop korban serta AKBP B juga) sudah kita sita. Jadi rencana akan kita kirim ke laboratorium forensik," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dosen wanita itu ditemukan meninggal di salah satu kostel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Senin (17/11) pukul 05.40 WIB. Kabid Propam Kombes Saiful Anwar menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap anggota polisi berinisial AKBP B (56) yang diduga terlibat dalam kasus ini.
AKBP B (56) alias Basuki yang menjadi saksi kunci tewasnya korban menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Dari hasil pemeriksaan pada Rabu (19/11), AKBP B dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng Kombes Saiful Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).
Basuki diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu rumah sejak saat itu. Hal itu yang menjadi faktor Basuki dipatsus Propam Polda Jateng sejak Rabu (19/11) kemarin.











































