Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap, pelanggaran AKBP B atau Basuki, saksi dalam kasus kematian seorang dosen wanita Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, inisial D (35) termasuk berat. Ia terancam dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, Basuki telah dipatsus selama 20 hari dan nantinya akan menjalani sidang kode etik secepatnya untuk mengetahui hukuman yang didapatnya.
"Ancaman kode etik yang paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat). Namun akan disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Bisa penempatan khusus yang sudah dilakukan saat ini, penundaan kenaikan pangkat, demosi, maupun yang paling berat adalah PTDH," kata Artanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/11/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan gelar perkara Propam Polda Jateng, Basuki terbukti melanggar kode etik dengan tinggal bersama korban tanpa perkawinan sah. Pelanggaran itu termasuk ke dalam pelanggaran berat.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," tuturnya.
"Oleh karena itu, sudah dilakukan proses untuk penempatan khusus terhadap AKBP B ini selama 20 hari ke depan dan proses verbalism untuk persiapan sidang kode etik yang bersangkutan," lanjutnya.
Tanggapan Alumni Untag
Menanggapi itu, Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jansen Henry Kurniawan, mengatakan mahasiswa dan alumni masih merasa banyak kejanggalan dari kematian dosennya. Namun, pihaknya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.
"Namun terkait dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik," kata Jensen dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng.
Ia menyoroti Basuki yang dipatsus akibat terbukti tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah. Menanggapi itu, ia pun meminta Kapolri untuk mencopot Basuki.
"Meminta Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polri, dan Kabid Propam Polda Jateng untuk melakukan pemecatan terhadap AKBP Basuki sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng maupun sebagai anggota kepolisian," tuntutnya.
Alumni yang sempat dibimbing skripsinya oleh korban itu menilai, pemecatan bisa menjadi langkah bagi kepolisian untuk menegakkan keadilan.
"Demi menegakkan marwah institusi Polri sebagai penegak hukum, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat bahwasanya Polri serius dalam melakukan disiplin etik terhadap anggotanya yang diduga melakukan tindakan amoral," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.
"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).
"(Korban) Berdua dengan seseorang, kan satu kamar, sama laki-laki. (Pacarnya?) Kita belum berani mengatakan itu, pokoknya mereka satu kamar," lanjutnya.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(apu/ahr)