Presiden Prabowo Subianto meresmikan flyover atau semi-underpass Canguk, Kota Magelang. Meski begitu, peresmiannya ternyata masih meninggalkan masalah sertifikat bagi warga yang terdampak pembangunan hingga sekarang.
Underpass Canguk diresmikan langsung Prabowo bersamaan dengan peresmian Jembatan Kabanaran di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah pejabat di Kota Magelang, termasuk Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Ketua DPRD Kota Magelang, Evin Septa Haryanto Kamil, dan tamu undangan lainnya menyimak peresmian dengan televisi pemantau di flyover Canguk.
Pembangunan telah selesai bahkan diresmikan Prabowo. Namun demikian, flyover atau semi-underpass Canguk ini masih meninggalkan masalah. Pasalnya ada sekitar 17 sertifikat warga yang tanahnya terdampak belum jadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih (meninggalkan masalah). Yang belum selesai ada 17 sertifikat. Karena turun waris (17 sertifikat)," kata Ketua RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara, Lukisno, saat dihubungi detikJateng, Rabu (19/11/2025).
Sertifikat yang sudah jadi, kata Lukisno, yang atas nama langsung pemiliknya. Menurutnya, sertifikat yang atas nama jumlahnya ada 16 dan sudah jadi ada 13 sertifikat.
"Kemarin yang sudah jadi yang atas nama. Yang atas nama itu jumlahnya 16, baru jadi 13, masih 3 atas nama (masih proses). Terus yang turun waris itu ada 27 sertifikat," tutur Lukisno.
"Dari 27 sertifikat itu, terdiri 10 sertifikat bebas pajak karena di bawah Rp 300 juta nilai sisa tanahnya. Terus 17 sertifikat itu kena pajak karena nilai tanah (sisanya) di atas Rp 300 juta. Itu nilainya (pajaknya) bervariasi," imbuhnya.
Untuk nilai Pajak, Lukisno menyebut, mulai dari jutaan rupiah hingga menyentuh ratusan juta. Nilai tersebut menyesuaikan dengan luas lahan yang terdampak.
"Ada yang Rp 200 juta, ada Rp 100 juta, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 5 juta (nilai pajak). Jadi, bervariasi sesuai dengan lebar bidang masing-masing. Itu yang nilai di atas Rp 300 juta kena pajak. 10 nggak kena (karena di bawah Rp 300 juta)," bebernya.
Terhadap 17 sertifikat yang kena pajak tersebut, kata Lukisno, warga masih menuntut untuk diselesaikan dulu janjinya tanpa biaya apapun.
"Kami menghendaki sesuai dijanjikan Bu Iin (Kepala PUPR) kalau bisa tanpa biaya. Terus pertemuan dengan Pak Wali (Wali Kota Magelang) itu kami masih dicarikan biaya yang paling ringan. Yang penting tidak membentur UU, begitu janji Pak Wali," ujar Lukisno.
"Masih, masih. Masih meninggalkan masalah ada 27 sertifikat yang belum selesai. Terus yang sertifikat atas nama 3 belum selesai (proses). Harapan kami segera diselesaikan," sambung Lukisno.
Tanggapan Wali Kota
Sementara itu, Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, mengatakan hari ini flyover atau underpass Canguk diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Peresmian ini bersamaan dengan beberapa proyek strategis nasional yang ada di Republik Indonesia.
"Tentunya saya ucapkan terima kasih atas bantuan dari pemerintah pusat sehingga underpass Canguk ini bisa dibangun dan bermanfaat bagi masyarakat. Akses masyarakat menjadi lancar, tentunya yang diharapkan pertumbuhan ekonomi juga semakin meningkat," kata Damar.
Perihal permasalahan sertifikat yang belum selesai, kata Damar, Pemkot Magelang terus mendukung sedikit tunggakan sertifikat yang belum selesai, dan akan terus dicarikan solusinya.
"Karena proyek ini tentunya sudah berlangsung selama 3 tahun dan ini sebenarnya menjadi kewenangan daripada Tim Satker, Kementerian PUPR melalui Satker yang ada di BBPJN. Kami masih melakukan komunikasi dengan pihak mereka dan juga masyarakat yang belum terselesaikan masalah sertifikatnya," ujar Damar.
"Tapi sebagian besar sudah (selesai). Kemarin pas waktu Hari Pahlawan, kita sudah menyerahkan banyak juga sertifikat. Dan ini kekurangan sedikit akan segera kita komunikasikan dengan Satker terkait," tegasnya.
Menyinggung soal 17 sertifikat turun waris yang membutuhkan pembiayaan, kata Damar, Satker sendiri mempunyai kewenangan permasalahan ini bisa bareng-bareng diselesaikan.
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono di Underpass atau Flyover Canguk, Kota Magelang, Rabu (19/11/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
Tanggapan Satker
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Tengah, Syahputra Amaldani Ginting, menyatakan soal sertifikat sekarang masih proses.
"Karena memang dari total sekitar 56 sertifikat itu, sebagian sudah selesai. Sudah diserahkan sertifikatnya. Memang, ada beberapa yang membutuhkan pemberkasan, salah satunya BPHTB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan) itu pihak notaris masih menunggu untuk warga yang melakukan pemberkasan itu," katanya.
"Sampai sekarang kita masih koordinasi terus dengan Pak Kepala BPN dan Pak Wali Kota untuk segera menyelesaikan kekurangan yang masih proses ini," tegasnya.
Tanggapan BPN
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang, Yanto Mulyanto, berujar memang ada beberapa sertifikat yang belum selesai.
"Kami sudah koordinasi dengan Satker, juga tentunya dukungan dari Pak Wali. Kami nanti akan siap untuk terus mendukung memonitor pelaksanaan sertifikat yang belum selesai," kata Yanto.
Perihal nilai sisa tanah terdampak yang nilai di atas Rp 300 juta, kata Yanto, ada ketentuan bahwa di atas Rp 300 juta itu harus kena BPHTB.
"Kemarin sudah disepakati, pemerintah daerah sudah melakukan kebijakan untuk ada pengurangan. Sudah dimaksimalkan oleh Pemerintah Kota," pungkasnya.












































