Mahasiswa Aksi May Day Semarang Dibui, Pigai: Bedakan Perusuh dan Pendemo

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 30 Okt 2025 18:32 WIB
Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai buka suara soal mahasiswa Semarang, termasuk mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman bui. Ia menilai seharusnya pendemo diberikan restorative justice.

"Harus dibedakan tegas antara perusuh dan pendemo. Kalau yang pendemo harus dikasih restorative justice, kalau yang perusuh silakan diproses hukum, tapi juga mempertimbangkan hak kepada mereka," kata Pigai di FISIP Undip, Kecamatan Tembalang, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, seharusnya mahasiswa tak dihukum penjara lantaran mereka merupakan generasi bangsa yang gencar mengupayakan perubahan.

"Jangan memberi hukuman kepada orang-orang yang ikut membangun Indonesia melalui mesin perubahan. Salah satu mesin perubahan adalah kelompok komunitas mahasiswa, kelompok aktivis, civil society," ujarnya.

Ia pun meminta Kapolri agar mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan kembali menegaskan bahwa kasus yang melibatkan mahasiswa seharusnya disesaikan dengan restorative justice.

Terkait kekhawatiran mahasiswa dikriminalisasi saat berunjuk rasa, Pigai menyebut hal itu ditimbulkan oleh aparat. Ia menegaskan pemerintah tak pernah melarang adanya unjuk rasa.

"Yang penting kan mahasiswa merasa khawatirnya terhadap aparat penegak hukum, bukan pemerintah kan? Khawatirnya itu harus diungkapkan bahwa khawatir terhadap aparat penegak hukum. Bukan khawatir terhadap pemerintah," ungkapnya.

"Pemerintah mana ada pernah larang. Pemerintah malah justru saya mengusulkan buka speaker corner untuk semua kantor-kantor pemerintah, instansi terutama DPR, dibuatkan speaker corner," lanjutnya.

Menurutnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto juga tak melarang adanya penyampaian publik di muka umum. Ia pun meminta aparat untuk tak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa.

"Saya sebagai menteri HAM, meminta aparat tidak boleh menciptakan ketakutan. Justru aparat itu menciptakan ramah terhadap orang yang menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan," tegasnya.

Saat ditanya adakah unsur pelanggaran HAM dari vonis bersalah para mahasiswa, Pigai menyebut, merupakan hal itu merupakan kewenangan Komnas HAM.

"Yang memiliki otoritas menilai apakah unsur-unsur itu (pelanggaran HAM) ada atau tidak itu Komnas HAM. Karena Komnas HAM itu pengawas," ujarnya.

Diketahui, tujuh mahasiswa di Kota Semarang divonis bersalah usai mengikuti aksi May Day pada 1 Mei 2025 lalu. Mereka disebut anarkis dan dijatuhi hukuman bui.

Dua mahasiswa Undip disebut terbukti menyekap polisi dan dihukum 2 bulan 3 hari penjara. Sementara lima terdakwa yang merupakan mahasiswa Undip, Unnes, dan USM disebut terbukti anarkis dengan merusak fasilitas umum dan dihukum 2 bulan 16 hari penjara.




(aap/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork