Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Satu Budiyono, telah melunasi hutang di bank dengan agunan sertifikat tanah kas. Sertifikat tanah aset desa Randusari yang dibaliknama ke atas nama pribadinya itu pun telah diserahkan ke Satu Budiyono. Meski demikian, Forum Masyarakat Randusari (FMR) minta kasus hukum tetap jalan.
"Nggih (Ya), sudah selesai, sudah lunas," kata Pemimpin Bank Jateng Cabang Boyolali, Sutanti, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Dikatakan Sutanti, bahwa Kades Randusari, Satu Budiyono, telah melunasi hutangnya dengan agunan sertifikat tanah kas desa itu pada hari Jumat pekan kemarin. Setelah melakukan pelunasan, sertifikat tanah kas desa yang diatasnamakan Satu Budiyono itu telah dikembalikan dari pihak bank ke yang bersangkutan.
"(Sertifikat) Sudah diserahkan semuanya (ke Satu Budiyono), sudah diroya. Sudah selesai semuanya. Jadi tanggungjawab di Bank Jateng-nya sudah selesai, sudah tidak ada kewajiban lagi," jelas Sutanti.
Sementara Koordinator Forum Masyarakat Randusari (FMR), Irwan Moertedjo, menyatakan meski Satu Budiyono telah melunasi hutang dan mengembalikan sertifikat tersebut, Forum Masyarakat Randusari minta dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu tetap diusut.
"Untuk perdatanya itu kan urusan beliau (Satu Budiyono). Urusan kita kan yang (dugaan) penyerobotan (tanah kas desa). Jadi (minta) pidananya tetap (diusut)," kata Irwan Moertedjo.
Pihaknya menyatakan tetap akan mengawal perkara pidana yang telah ditangani aparat penegak hukum. Dalam kasus balik nama tanah kas desa menjadi milik pribadi dan dijadikan agunan pinjaman di bank tersebut, FMR menduga ada tindak pidana korupsi.
"Iya (ada dugaan korupsi). Karena ini proses sudah berjalan di Kejaksaan, ya kita ikuti aturan yang ada di Kejaksaan. Jadi proses hukumnya tetap jalan," imbuh dia.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan Kades Randusari itu harus dipertanggungjawabkan. Sehingga, meski hutang di bank sudah dilunasi dan sertifikat dikembalikan ke desa, namun FMR minta proses hukum tetap berjalan.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Randusari (FMR) Kecamatan Teras, mendatangi Kejaksaan Negeri Boyolali. Mereka mengadukan kasus dugaan penyerobotan tanah kas desa oleh Kepala Desa setempat, Satu Budiyono.
"Iya, kita dari Forum Masyarakat Randusari. Kurang lebih ada 35 orang yang yang mewakili dari masyarakat Randusari. Dari Kejaksaan Boyolali welcome banget dengan aduan itu yang kaitannya dengan penyerobotan tanah kas desa," kata Koordinator Forum Masyarakat Randusari, Irwan Moertedjo, kepada para wartawan usai mengadukan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri Boyolali, Senin (15/9).
Setelah menyampaikan surat aduannya, perwakilan warga tersebut juga diterima oleh Kasi Intelijen, Emanuel Yogi Budi Aryanto.
Irwan mengemukan, dalam aduannya tersebut, pihaknya menyampaikan sejumlah bukti-bukti dugaan penyerobotan tanah kas desa yang dibaliknama ke pribadi Kades. Bukti-bukti tersebut, yakni (fotokopi) sertifikat yang sudah dibalik nama dari Ngadiman ke Satu Budiono. Kemudian berita dari media online dan bukti audit Inpektorat.
"Jadi kita sudah pelajari semua untuk kita sampaikan ke Kejaksaan," jelasnya.
Pihaknya berharap, tanah kas desa yang sudah dibalik nama ke pribadi Kades itu kembali ke tanah kas desa Randusari. Namun demikian, sanksi hukum juga tetap berjalan, walaupun tanah kas desa sudah dikembalikan.
"Harapannya, satu tanah kas tetap kembali ke tanah kas. Sanksi hukum tetap berjalan ya. Jadi walaupun itu sudah dikembalikan tetap kami dari Forum Masyarakat Randusari berharap sanksinya tetap berjalan juga," harap dia.
"Kita bukan masalah benci sama orangnya bukan, tapi dari kebijakan yang telah dilakukan itu," tegasnya.
Sertifikat Disimpan di Kecamatan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, minta sertifikat TKD tersebut diamankan di kantor Kecamatan Teras.
"Harapan kami untuk pengamanan aset tidak harus di Dispermasdes, karena ada fungsi pembinaan camat. Mungkin kita akan arahkan untuk penyimpanan sertifikat itu akan ke Pak Camat, yang kita perintahkan untuk pengamanan asetnya," ujar Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, kepada para wartawan Rabu (29/10).
Setelah utang dilunasi oleh Satu Budiyono dan sertifikat juga telah kembali, Dispermasdes Boyolali akan memanggil Kades Randusari itu untuk diklarifikasi. Selain itu, Dispermasdes juga akan minta Kades Satu Budiyono menjelaskan hal itu ke masyarakat.
"Tentunya nanti kita akan juga melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan klarifikasi. Kita juga akan mendorong Pak Kades Randusari bertemu dengan masyarakat melalu lembaga desa, BPD untuk menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan ini (tanah kas desa) menyampaikan progres dan penyelesaiannya," kata Ari.
Simak Video "Video: Kecelakaan Karambol di Tol Gayamsari Semarang, 8 Orang Terluka"
(apl/dil)