Eks Kapolsek Brangsong Diduga Selingkuh Dipecat!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 23 Okt 2025 17:41 WIB
Ilustrasi sidang etik Polri. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Semarang -

Kapolsek Brangsong nonaktif di Kendal, AKP Nundarto, yang tersandung dugaan perselingkuhan, kini resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Nundarto dinilai terbukti selingkuh dengan warganya.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, AKP Nundarto telah menjalani sidang etik di Polda Jateng, Rabu (22/10) kemarin.

"Dari sidang tersebut hadir tujuh saksi, baik istri sah yang bersangkutan maupun dari saudara M yang menjadi selingkuhannya," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (23/10/2025).

"Hasilnya adalah putusan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar atas nama AKP N, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian penempatan khusus selama 30 hari dan ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," lanjutnya.

Ia menyebut, hal yang memberatkan yakni AKP Nundarto masih terikat perkawinan sah dengan istrinya dan melakukan perselingkuhan hingga akhirnya tertangkap oleh warga di rumah selingkuhannya.

"Dan secara etika dan secara moral apa yang dilakukan oleh Kapolsek ini tentunya sangat melanggar etik maupun moral, maupun merusak citra Polri," ungkapnya.

Namun, Nundarto disebut akan melakukan banding. Kini, Polda Jateng juga tengah mendalami terkait unsur pidana dalam perbuatan eks Kapolsek Brangsong itu.

"(Ada indikasi tindak pidananya?) Ini sedang dilakukan pendalaman oleh pihak Reserse Direktorat Reserse Kriminal Umum," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan ini terbongkar setelah warga menggerebek rumah seorang janda di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong pada Jumat (19/9) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan status AKP Nundarto sebagai Kapolsek telah dinonaktifkan.

"Saya selaku Kapolres Kendal telah memerintahkan jajaran dari propam untuk segera pemeriksaan dan melakukan penindakan terhadap oknum polisi itu. Statusnya sebagai Kapolsek otomatis langsung saya nonaktifkan," kata Hendry saat dihubungi detikJateng, Jumat (19/9) malam.



Simak Video "Video: Polisi Pukul Mundur Massa Demo Ricuh di Polda Jawa Tengah"

(afn/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork