Kapolsek Brangsong Kendal Nonaktif Diduga Selingkuh Terancam Dipecat

Kapolsek Brangsong Kendal Nonaktif Diduga Selingkuh Terancam Dipecat

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Sabtu, 27 Sep 2025 10:45 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto (Foto: Dok. Polda Jateng)
Semarang -

Kapolsek Brangsong nonaktif di Kendal, AKP Nundarto, yang tersandung dugaan perselingkuhan, kini resmi menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jawa Tengah (Jateng). Nundarto juga bakal menjalani sidang kode etik.

"Semenjak beberapa hari yang lalu yang bersangkutan dibawa ke Polda, langsung dipatsus," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, saat dihubungi detikJateng, Sabtu (27/9/2025).

Nundarto disebut dipatsus selama 30 hari. Dalam waktu dekat Nundarto akan menjalani sidang kode etik dengan ancaman tertinggi yakni pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kode etik itu hukuman paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Artanto.

ADVERTISEMENT

"Namun kita melihat apa yang menjadi kebijakan atau menjadi putusan dari hakim sidang komisi kode etik. Nanti kita lihat apa itu putusannya," lanjutnya.

Kasus Nundarto saat ini ditangani Bid Propam Polda Jateng. Penyidik disebut mengetahui kasus itu dari media sosial (medsos) dan tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

"Apakah ada atau tidak (unsur pidana), kita lihat perkembangannya," katanya.

Artanto menegaskan semua pihak yang terkait akan diperiksa, termasuk perempuan berinisial Y yang diduga berselingkuh dengannya itu.

"Tentunya berkaitan dengan kode etik semua akan dilakukan pemeriksaan. Rangkaian peristiwa semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Artanto menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan Polda Jateng. Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Ia mengimbau seluruh anggota Polri, khususnya para perwira, untuk menjaga profesionalisme dan etika dalam bertugas.

"Kami mengimbau dan menegaskan kepada para perwira maupun anggota lainnya untuk tetap profesional, patuhi aturan SOP, dan jangan melakukan pelanggaran. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas," pungkasnya.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads