Kalender Hijriah Hari Ini 20 Oktober 2025 dan Halalkah Makan Laron?

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 20 Okt 2025 09:12 WIB
Ilustrasi laron. Foto: Getty Images/iStockphoto/NeagoneFo
Solo -

Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 20 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?

Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .

Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)

Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.

Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.

Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Senin, 20 Oktober 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 20 Oktober 2025

Kalender Hijriah 20 Oktober 2025 Menurut Pemerintah

Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.

Berdasar acuan tersebut, 20 Oktober 2025 bertepatan dengan 28 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 28 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Minggu, 19 Oktober 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.

Kalender Hijriah 20 Oktober 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.

Berdasar acuan tersebut, maka 20 Oktober 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 28 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.

Kalender Hijriah 20 Oktober 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi mana pun.

Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 20 Oktober menjadi 28 Rabiul Akhir 1447 H.

Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 20 Oktober 2025 sebagai 28 Rabiul Akhir 1447 H.

Apakah Makan Laron Dibolehkan dalam Islam?

Tatkala suhu udara mulai perlahan-lahan berubah jadi lembap, pertanda musim hujan sebentar lagi tiba, laron terlihat berkeliaran dekat lampu-lampu rumah. Jumlahnya sering kali sangat banyak, mencapai ratusan atau bahkan ribuan ekor.

Sebagian masyarakat Indonesia kemudian memanfaatkan fenomena temporer ini untuk membuat camilan dari laron. Pertanyaannya, apakah makan laron dihukumi halal menurut syariat Islam?

Dikutip dari NU Lampung, laron termasuk hewan yang menjijikkan sehingga haram dimakan. Dalam bahasa Arab, laron atau rayap bersayap dikenal dengan istilah ardlah. Syaikh Kamaluddin ad-Damiri dalam kitabnya menulis:

الآرضة- دويبة صغيرة كنصف العدسة ، تأكل الخشب ، وهي التي يقال لها السرفة ، بالسين والراء المهملة والفاء . وهي دابة الأرض التي ذكرها الله تعالى في كتابه - ولما كان فعلها في الأرض أضيفت إليها . قال القزويني في الأشكال : إذا أتى على الأرضة سنة ، تنبت لها جناحان طويلان ، تطير بهما - ومن شأنها أنها تبني لنفسها بيتا حسنأ ، من عيدان تجمعها مثل غزل العنكبوت ، متخرطا من أسفله إلى أعلاه الحكم : يحرم أكلها لاستقذارها

Artinya: "Ardlah (rayap/laron) adalah hewan kecil seukuran separuh dari biji 'adas (sejenis kacang), pemakan kayu dikenal juga dengan nama sarfah, hewan ini adalah hewan merayap di bumi yang disebutkan Allah dalam Al-Qur'an. Hewan ini disebut dengan ardlah karena tingkah khasnya di tanah, maka namanya disandarkan pada tanah (ardl). Imam al-Qazwiny berkata dalam kitab al-Isykal, 'Ketika ardlah memasuki umur 1 tahun, maka tumbuh dua sayap panjang yang ia gunakan untuk terbang. Sebagian karakternya, ia mampu membangun untuk dirinya sarang yang bagus dari potongan-potongan kayu yang ia kumpulkan, sebagaimana pintalan sarang laba-laba yang terkatung dari bawah ke atas. Hukum mengonsumsi hewan ardlah adalah haram karena hewan ini dianggap menjijikkan (menurut orang Arab)." (Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, halaman 35)

Di sisi lain, tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah menyebut laron halal-halal saja dimakan. Pasalnya, tidak ada dalil yang secara khusus mengharamkan laron. Hal ini juga sesuai kaidah fiqih:

اْلأَصْلُ فِيْ الْأَشْيَاءِ الْأِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Artinya: "Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sepanjang belum ditemukan dalil yang menunjukkan atas keharamannya."

Dalam situs Halal MUI diterangkan bahwa ulama dan para imam memang berbeda pendapat tentang laron. Ada yang menganalogikannya seperti belalang sehingga dikategorikan halal. Pun, jumhur ulama menyebut binatang tanpa darah mengalir dianggap suci, termasuk laron.

MUI menyarankan masyarakat untuk mengikuti pendapat pimpinan agama, kyai, atau ulama yang dikenal. Tentunya, dengan catatan tokoh agama tersebut adalah orang yang kredibel, bukan abal-abal.

MUI menekankan pula bahwa banyak makanan yang telah jelas kehalalannya. Dengan demikian, makanan-makanan yang meragukan status kehalalannya dapat ditinggalkan.

"Karena makanan yang jelas halal itu masih sangat banyak tersedia di sekitar kita. Mengapa malah menyibukkan diri dengan yang meragukan, atau yang syubhat. Sebab dikhawatirkan, yang syubhat itu akan mengakibatkan orang tergelincir pada yang haram," terang MUI, dikutip pada Senin (20/10/2025).

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 20 Oktober 2025 dan halal tidaknya makan laron. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"

(par/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork