Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 18 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?
Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ ثُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)
Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.
Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.
Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Sabtu, 18 Oktober 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 18 Oktober 2025
Kalender Hijriah 18 Oktober 2025 Menurut Pemerintah
Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.
Berdasar acuan tersebut, 18 Oktober 2025 bertepatan dengan 26 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 26 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Jumat, 17 Oktober 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.
Kalender Hijriah 18 Oktober 2025 Menurut NU
Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.
"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.
Berdasar acuan tersebut, maka 18 Oktober 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 26 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.
Kalender Hijriah 18 Oktober 2025 Menurut Muhammadiyah
Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.
Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi mana pun.
Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 18 Oktober menjadi 26 Rabiul Akhir 1447 H.
Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 18 Oktober 2025 sebagai 26 Rabiul Akhir 1447 H.
Apakah Benar Makan Membatalkan Wudhu?
Wudhu sudah menjadi bagian dari keseharian seorang muslim. Dalam rentang waktu 24 jam sehari, seorang muslim bakal beberapa kali mengambil wudhu agar tubuhnya senantiasa suci sehingga dapat beribadah dengan tenang.
Menjaga wudhu jadi kebiasaan yang disunnahkan Nabi Muhammad SAW. Dikutip dari situs Suara Muhammadiyah, landasannya adalah hadits berikut:
حَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ
Artinya: "Tidaklah seorang menjaga wudhu kecuali dia seorang mukmin." (HR Imam Ibnu Majah dan Imam Ibnu Hibban)
Guna mengikuti sunnah di atas, seorang muslim harus tahu hal-hal yang menyebabkan batalnya wudhu. Dengan demikian, sebab-sebab tersebut dapat dihindari sebisa mungkin. Nah, bagaimana dengan makan? Apakah makan membatalkan wudhu?
Disadur dari laman NU Online, makan pada dasarnya tidaklah membatalkan wudhu. Berkata Imam an-Nawawi dalam kitabnya:
ومذهبنا أنه لا ينتقض الوضوء بشيء من المأكولات، سواء ما مسته النار وغيره غير لحم الجزور وفي لحم الجزور بفتح الجيم وهو لحم الإبل قولان، الجديد المشهور لا ينتقض، وهو الصحيح عند الأصحاب والقديم أنه ينتقض
Artinya: "Menurut mazhab kami, wudhu tidak batal dengan sesuatu yang dimakan, baik yang dimasak maupun tidak, kecuali daging jazur (onta). Dalam hal daging jazur (dengan dibaca fathah huruf jim-nya, yaitu daging unta), terdapat dua pendapat. Pendapat qaul jadid yang masyhur adalah tidak batal, dan ini adalah pendapat sahih menurut para ulama Ashab. Sementara qaul qadim menyatakan makan daging jazur membatalkan batal." (Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, jilid II, hal 65)
Mengenai makanan yang dimasak dengan api, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, menurut jumhur ulama salaf dan khalaf, tidak wajib wudhu setelah makan masakan yang diproses dengan api atau listrik. Wallahu a'lam bish-shawab.
Wudhu Batal Jika Makan Daging Unta, Benarkah?
Terkhusus daging unta, dalam sabdanya, Nabi Muhammad SAW mengajarkan umat Islam untuk kembali mengambil wudhu. Diambil dari situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), begini haditsnya:
سُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ ؟ قَالَ نَعَمْ ، قَالَ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ ؟ قَالَ إِنْ شِئْتَ
Artinya: "Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging unta?" Nabi menjawab: "Ya." Orang itu bertanya lagi: "Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging kambing?" Nabi menjawab: "Jika Anda mau." (HR Muslim No 360).
Ada juga hadits lain yang mengisahkan berkumpulnya Nabi Muhammad SAW dan para sahabat untuk makan bersama. Salah seorang sahabat kemudian kentut. Tak lama, kumandang adzan maghrib pun terdengar. Rasulullah lantas bersabda:
"Siapa yang makan daging unta, hendaklah ia berwudhu." (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dijelaskan oleh Muhammadiyah bahwa perintah tersebut bukan semata-mata karena daging unta membatalkan wudhu. Alih-alih, perkataan Nabi SAW ditujukan untuk membuat sahabat yang tadi kentut agar tidak malu. Beliau ingin memastikan sahabat itu tak merasa malu sama sekali.
Pun seperti diterangkan Imam Nawawi dalam situs NU Jawa Timur, ulama berbeda pendapat tentang hukum memakan daging unta. Sebagian menyatakan batal, sebagian menyebut sebaliknya. Namun, mayoritas ulama mazhab, termasuk Imam Syafi'i, mengatakan makan daging unta tidak membatalkan wudhu.
ﻓﺎﺧﺘﻠﻒ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻲ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻮﻡ اﻟﺠﺰﻭﺭ ﻭﺫﻫﺐ اﻻﻛﺜﺮﻭﻥ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﻨﻘﺾ اﻟﻮﺿﻮء ﻣﻤﻦ ﺫﻫﺐ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺨﻠﻔﺎء اﻷﺭﺑﻌﺔ اﻟﺮاﺷﺪﻭﻥ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﻭﻋﺜﻤﺎﻥ ﻭﻋﻠﻲ ﻭﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭاﺑﻲ ﺑﻦ ﻛﻌﺐ ﻭﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻭﺃﺑﻮ اﻟﺪﺭﺩاء ﻭﺃﺑﻮ ﻃﻠﺤﺔ ﻭﻋﺎﻣﺮ ﺑﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﻭﺃﺑﻮ ﺃﻣﺎﻣﺔ ﻭﺟﻤﺎﻫﻴﺮ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻬﻢ ﻭﺫﻫﺐ ﺇﻟﻰ اﻧﺘﻘﺎﺽ اﻟﻮﺿﻮء ﺑﻪ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﺣﻨﺒﻞ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭاﻫﻮﻳﻪ ﻭﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﻳﺤﻴﻰ ﻭﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻭﺑﻦ ﺧﺰﻳﻤﺔ ﻭاﺧﺘﺎﺭﻩ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ اﻟﺒﻴﻬﻘﻲ
Artinya: "Ulama berbeda pendapat perihal memakan daging unta, mayoritas ulama berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu', ini pendapat para 4 khalifah, ibnu mas'ud, abi bin ka'ab, ibnu abbas, abu darda' - jumhur tabi'in dan 3 imam madzhab (Maliki, Hanafi dan Syafi'i) sedangkan imam Ahmad bin hambal (madzhab hambali), ishaq bin rahiwaih, yahya bin yahya didukung oleh al-hafidz abu bakar al-baihaqi mengatakan sebaliknya." (Syarhu an-Nawawi ala al-Muslim, jilid 4, hal 48)
Akhir kata, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukum makan setelah wudhu. Wallahu a'lam bish-shawab.
Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 18 Oktober 2025 dan batal tidaknya wudhu setelah makan. Semoga bermanfaat!
(sto/ahr)











































