Mbah Tarman yang Nikahi Gadis Pakai Cek Pernah Tipu Temannya Rp 240 Juta

Regional

Mbah Tarman yang Nikahi Gadis Pakai Cek Pernah Tipu Temannya Rp 240 Juta

Amir Baihaqi - detikJateng
Jumat, 05 Des 2025 21:49 WIB
Mbah Tarman yang Nikahi Gadis Pakai Cek  Pernah Tipu Temannya Rp 240 Juta
Shela dan Mbah Tarman, pasutri yang terpaut usia 50 tahun, yang menikah dengan mahar fantastis Rp 3 miliar berupa cek. (Foto: tangkapan layar)
Solo -

Kakek asal Karanganyar, Tarman (74) yang viral menikahi gadis 24 tahun asal pacitan dengan mahar cek Rp 3 miliar ditahan polisi. Tarman ternyata seorang residivis yang menipu rekannya Rp 240 juta.

Dikutip dari detikJatim Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan Mbah Tarman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berkaitan dengan pemalsuan dokumen.

"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," kata Choirul kepada detikJatim, Jumat (5/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mbah Tarman ternyata pernah masuk penjara terkait kasus penipuan. Dilansir detikJatim dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Wonogori, kasus yang menjerat Mbah Tarman terjadi pada bulan September 2016. Korban adalah rekannya sendiri bernama Kamid.

Kepada Kamid, Mbah Tarman mengaku mempunyai pedang samurai yang hendak ditawar orang Jakarta dengan nilai jual mencapai Rp 20 triliun.

ADVERTISEMENT

Kamid ternyata penasaran dan tertarik sehingga datang ke rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Di rumah itu, Tarman lantas menunjukkan pedang samurainya.

Melihat korban tertarik, Tarman kemudian melakukan aksinya dengan mengatakan akan ke Jakarta untuk menawarkan pedang itu. Dia pun merayu Kamid untuk membuat kesepakatan yaitu biaya perjalanan dan hidup Tarman di Jakarta ditanggung Kamid. Kemudian Tarman menjanjikan Rp 30 miliar jika pedang sudah laku.

Kamid akhirnya melaporkan Tarman ke polisi karena setelah berbulan-bulan tidak kunjung mendapat uang yang dijanjikan Tarman. Padahal Kamid telah mengeluarkan uang untuk operasional penjualan pedang samurai milik Mbah Tarman sebesar Rp 240 juta.

Mbah Tarman kemudian dibekukn dan diproses hukum. Pada Rabu 22 Juni 2022, Mbah Tarman dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Hakim saat itu menilai Mbah Tarman terbukti bersalah dengan melakukan penipuan berlanjut.

"Menyatakan terdakwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun," kata hakim ketua Adhil Prayogi Isnawan membacakan amar putusannya.

Untuk diketahui, Mbah Tarman menikahi gadis bernama Shela Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada Rabu (8/10) dengan mahar Rp 3 miliar berupa cek. Pernikahan itu viral karena mahar yang bombastis. Namun ternyata mahar berupa cek itu kosong.

"Setelah viral pernikahan dgn mahar 3M, ternyata cek palsu, pengantin pria kabur, diduga penipu," demikian keterangan kiriman foto yang sempat diunggah akun akun @folkjog.

Bahkan sejumlah akun lain yang juga menyebutkan bahwa cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar oleh Mbah Tarman untuk menikahi Shela itu kosong.

"Usut punya usut, Cek tersebut ternyata kosong alias penipuan saja, walhasil keluarga mempelai perempuan mengalami kerugian moral maupun material," demikian kiriman akun @portalsemarang.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads