Kalender Hijriah Hari Ini 17 Oktober 2025 dan Hukum Wudhu Tanpa Busana

Kalender Hijriah Hari Ini 17 Oktober 2025 dan Hukum Wudhu Tanpa Busana

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 17 Okt 2025 08:42 WIB
Kalender Hijriah Hari Ini 17 Oktober 2025 dan Hukum Wudhu Tanpa Busana
Kalender Oktober 2025. (Foto: Dok. Kalender Hijriah Kementerian Agama)
Solo -

Tanggal Hijriah dan Masehi menggunakan patokan yang berbeda untuk menentukan hari, yakni Bulan dan Matahari. Akibatnya, tanggal yang dihasilkan turut berlainan. Lalu, 17 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal berapa Hijriah?

Disadur dari buku Fikih Kontemporer tulisan Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, ada beberapa metode penentuan awal bulan. Nabi Muhammad SAW mengajarkan cara rukyat alias melihat langsung. Bila langit tertutup sesuatu, seperti awan, Nabi SAW mengajarkan untuk menyempurnakan bulan berjalan menjadi 30 hari atau dikenal sebagai metode istikmal.

Ψ₯ِذَا Ψ±ΩŽΨ£ΩŽΩŠΩ’Ψͺُمُ Ψ§Ω„Ω’Ω‡ΩΩ„ΩŽΨ§Ω„ΩŽ ΩΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…ΩΩˆΨ§ وَΨ₯ِذَا Ψ±ΩŽΨ£ΩŽΩŠΩ’ΨͺΩΩ…ΩΩˆΩ‡Ω ΩΩŽΨ£ΩŽΩΩ’Ψ·ΩΨ±ΩΩˆΨ§ فَΨ₯ِنْ Ψ«ΩΩ…Ω‘ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩΩ…Ω’ ΩΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…ΩΩˆΨ§ Ψ«ΩŽΩ„ΩŽΨ§Ψ«ΩΩŠΩ†ΩŽ ΩŠΩŽΩˆΩ’Ω…Ω‹Ψ§ .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah. Dan apabila kalian terhalang maka sempurnakanlah tiga puluh hari." (HR Bukhari 4/106 dan Muslim no 1081)

Dalam perkembangannya, muncul metode hitungan (hisab) atau kombinasi rukyat-hisab. Cara penentuan awal bulan yang berbeda-beda membuat tanggal Hijriah mungkin berlainan.

ADVERTISEMENT

Bagi umat Islam, mengetahui tanggal Hijriah yang tepat per hari adalah perkara penting. Bagaimana tidak, tanggalan yang dimunculkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab tersebut adalah panduan dalam mengerjakan ibadah, seperti puasa.

Langsung saja, simak konversi tanggalnya untuk hari ini, Jumat, 17 Oktober 2025 menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.

3 Versi Kalender Hijriah Hari Ini 17 Oktober 2025

Kalender Hijriah 17 Oktober 2025 Menurut Pemerintah

Tanggalan versi pemerintah bisa dicek via Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender tersebut, pemerintah menetapkan awal Rabiul Akhir 1447 H pada Selasa, 23 September 2025.

Berdasar acuan tersebut, 17 Oktober 2025 bertepatan dengan 25 Rabiul Akhir 1447 H. Sebagai catatan, 25 Rabiul Akhir sejatinya telah dimulai sejak Kamis, 16 Oktober 2025 waktu Maghrib. Mengingat, dalam kalender Hijriah, pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam.

Kalender Hijriah 17 Oktober 2025 Menurut NU

Lembaga Falakiyah NU selalu memberi pengumuman penetapan awal bulan. Untuk Rabiul Akhir, pengumumannya tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: 97/PB.08/A.II.11.13/13/09/2025. Tertulis bahwa 1 Rabiul Akhir jatuh pada Selasa, 23 September 2025.

"Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Rabiul Akhir 1447 H bertepatan dengan Selasa Pon 23 September 2025 (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat itu, dilansir Instagram @falakiyahnu.

Berdasar acuan tersebut, maka 17 Oktober 2025 oleh NU ditetapkan menjadi 25 Rabiul Akhir. Keterangan yang sama juga tercantum dalam Almanak Tahun 2025 rilisan Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Bojonegoro.

Kalender Hijriah 17 Oktober 2025 Menurut Muhammadiyah

Terhitung sejak 1 Muharram 1447 H kemarin, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara aktif. Harapannya, kalender ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh belahan dunia.

Sebab, seperti keterangan di situs Suara Muhammadiyah, KHGT memakai konsep satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan tanggal di wilayah Bumi mana pun.

Dalam KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Rabiul Akhir berbarengan dengan pemerintah dan NU, yakni pada Selasa, 23 September 2025. Atas acuan itu, Muhammadiyah menetapkan 17 Oktober menjadi 25 Rabiul Akhir 1447 H.

Akhir kata, pemerintah, NU, dan Muhammadiyah menetapkan 17 Oktober 2025 sebagai 25 Rabiul Akhir 1447 H.

Hukum Wudhu Tanpa Mengenakan Pakaian

Sehari semalam, paling tidak, umat Islam berwudhu sebanyak 5 kali. Bisa juga kurang atau lebih, tergantung cara seseorang menjaga keabsahan wudhunya.

Sering kali, sehabis mandi, kita ingin langsung berwudhu agar tidak perlu berbasah-basah lagi. Akibatnya, kita mengambil wudhu dengan kondisi tanpa mengenakan sehelai pun pakaian. Pertanyaannya, apakah boleh wudhu tanpa busana?

Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tidak menemui dasar tentang wudhu sembari telanjang. Oleh karena itu, karena tidak adanya larangan, Muhammadiyah mengambil pandangan kebolehan wudhu dalam keadaan tidak berbusana. Singkat kata, wudhunya sah.

Keterangan senada dibawakan oleh Lembaga Fatwa dan Riset Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dikutip Farid Nu'man dalam buku Fiqih Praktis Sehari-hari. Ketika ditanya wudhu dalam keadaan tak memakai busana, lembaga itu menjawab:

"Wudhunya sah karena aurat yang terbuka dan memakai celana pendek tidak menghalangi sah wudhu. Namun, haram baginya untuk membuka aurat di hadapan selain istri atau budaknya yang ia boleh bersenang-senang kepadanya." (Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta, 5/235)

Diambil dari buku Berwudu dengan Ilmu oleh Yulian Purnama, Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata:

Ω„Ψ§ Ω†ΨΉΩ„Ω… Ψ­Ψ±Ψ¬Ψ§Ω‹ في Ψ°Ω„Ωƒ ، Ψ₯Ψ°Ψ§ Ψͺوآأ ΩˆΩ‡Ωˆ ΨΉΨ§Ψ± Ω„Ψ§ Ψ­Ψ±Ψ¬ في Ψ°Ω„ΩƒΨŒ وΨ₯Ω† Ω„Ψ¨Ψ³ Ψ«Ω… Ψͺوآأ ΩΩ‡Ωˆ Ψ£Ψ­Ψ³Ω† ΩˆΨ£ΩƒΩ…Ω„

Artinya: "Tidak kami ketahui larangan dari hal tersebut. Jika seseorang berwudhu dalam keadaan tidak berpakaian, ini tidak mengapa. Namun jika ia menggunakan pakaian terlebih dahulu baru kemudian berwudhu maka itu lebih baik dan lebih sempurna." (Fatawa Nurun 'alad Darbi Syaikh Ibnu Baz)

Di sisi lain, laman NU menyebut seseorang harus atau wajib menutup auratnya, minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur) saat berwudhu. Oleh karena itu, bila detikers ingin wudhu setelah mandi, sebaiknya dengan terlebih dahulu menutup auratnya, biarpun sekadar celana dalam atau handuk.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Demikian informasi lengkap mengenai kalender Hijriah hari ini 17 Oktober 2025 dan hukum wudhu sambil telanjang alias tanpa busana. Semoga bermanfaat!




(sto/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads