Sebanyak 267 bungkus rokok ilegal berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo bersama tim gabungan dalam operasi penegakan hukum yang dilaksanakan di Kecamatan Wonosobo dan Kejajar.
Operasi yang dilaksanakan pada Rabu (15/10) ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025. Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP, Polres Wonosobo, Bea Cukai Magelang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kejaksaan Negeri Wonosobo, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonosobo.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Wonosobo, Rame Istakhori, menjelaskan petugas menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai.
"Total sebanyak 267 bungkus rokok ilegal kami temukan di dua kecamatan. Dari wilayah Kecamatan Wonosobo, disita masing-masing 55 bungkus rokok merek AB7, 24 bungkus Newcastle, dan 24 bungkus HJ. Sementara di Kecamatan Kejajar ditemukan 11 bungkus rokok Alphaiz, 50 bungkus King Garet, 24 bungkus Alphaiz Anggur, dan 21 bungkus Jeff Marlin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran penggunaan pita cukai, seperti pita cukai salah peruntukan, salah personalisasi, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali. Petugas juga menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan nilai cukai.
"Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Bea Cukai Magelang untuk proses penindakan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang," tambahnya.
Langkah ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 55 yang melarang keras aktivitas jual beli dan peredaran rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo pun mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal yang merugikan dan membahayakan negara.
Simak Video "Video Purbaya Kejar Rokok Ilegal, Bidik Marketplace sampai ke Stoples Warung"
(ega/ega)