Pemerintah Kabupaten Wonosobo memusnahkan 1.038 botol miras hasil operasi gabungan di Jalan Merdeka Wonosobo, hari ini. Pemusnahan ini menjadi upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menyampaikan kegiatan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat.
"Hari ini, kita bersama menyaksikan langkah konkret Pemkab Wonosobo dalam melindungi masyarakat dari ancaman sosial akibat peredaran miras ilegal, ini bukan akhir, tetapi awal dari langkah berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan ini, ia juga menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari bahaya konsumsi alkohol yang kian mengkhawatirkan. Menurutnya, dampak negatif minuman beralkohol tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Andang pun mengajak seluruh warga Wonosobo untuk ambil bagian dalam pengawasan peredaran miras ilegal. Menurutnya, keberhasilan menjaga ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat.
"Mari jadikan masyarakat sebagai benteng pertama dalam pengawasan, laporkan jika mengetahui peredaran miras ilegal, Wonosobo yang aman dan damai adalah tanggung jawab bersama," paparnya.
Andang menegaskan pemerintah saat ini mulai mengarahkan perhatian pada potensi peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya yang belum diatur dalam Perda. Oleh karena itu, sinergi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan TNI dibutuhkan dalam menyiapkan langkah-langkah strategis ke depan.
"Kami berharap kegiatan ini bukan hanya jadi rutinitas bulanan, tetapi bisa dilakukan lebih sering. Ancaman terhadap generasi muda semakin nyata, dan perlu penanganan cepat dan tegas," tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Darianto menyatakan kepolisian siap bersinergi dan meningkatkan intensitas penindakan.
"Kami akan terus mendukung kegiatan seperti ini, juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan peredaran miras atau bahkan narkoba di lingkungannya," ucapnya.
Senada, Kasatpol PP menyatakan penegakan perda akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ketertiban tetap terjaga di seluruh wilayah Wonosobo.
"Dari hasil operasi di beberapa toko/cafe/hiburan malam yang berjualan minuman beralkohol secara ilegal, tim penegak menyita barang bukti sebanyak 1038 botol miras dari berbagai merek," jelasnya.
Ia menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Operasi gabungan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polres Wonosobo, Kodim 0707, Satpol PP, DPMPTSP, Disdagkop, Disparbud, Kesbangpol, hingga organisasi masyarakat seperti Banser dan Kokam," terangnya.
Ia menambahkan, tujuan operasi Penegakan Perda tentang Penjualan Minuman Beralkohol Ilegal adalah untuk menekan peredaran minuman beralkohol. Dengan demikian, tercipat lingkungan yang aman, tertib dan sehat bagi masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol seperti gangguan kamtibmas dan masalah kesehatan.
"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mematuhi peraturan daerah terkait penjualan minuman beralkohol," pungkasnya.
(ega/ega)