Diskominfo Wonosobo Gencarkan Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Diskominfo Wonosobo Gencarkan Sosialisasi Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Inkana Putri - detikJateng
Jumat, 17 Okt 2025 16:19 WIB
Pemkab Wonosobo
Foto: Pemkab Wonosobo
Jakarta -

Diskominfo Wonosobo terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan diseminasi guna menekan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, banyaknya peredaran rokok ilegal turut berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Kepala Diskominfo Wonosobo, Khristiana Dhewi mengungkapkan peningkatan produksi rokok dalam negeri yang tidak diikuti dengan tingkat pendapatan dari hasil cukai, berdampak pada menurunnya penerimaan negara secara signifikan.

"Sosialisasi dan diseminasi menyeluruh lewat berbagai platform media digital dan tatap muka penting terus dilakukan karena berdampak secara signifikan pada penerimaan negara," ungkap Dhewi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikannya saat acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kantor Desa Patakbanteng, Kamis (16/10).

Dhewi mengungkapkan Diskominfo rutin melaksanakan Sosialisasi DBHCHT dengan berbagai skema dan sasaran, antara lain anggota Linmas, penjual rokok, anggota PKK, perangkat desa, pemuda dan unsur lainnya. Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat menjadi mitra dalam menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat secara luas.

ADVERTISEMENT

"Saya harap kolaborasi berbasis sinergitas ini, efektif menggempur peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, guna menaikkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin cerdas dalam memilih produk legal serta bijak dalam bertindak dengan tidak mendukung peredaran rokok ilegal," paparnya.

Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Magelang, Dwi Cahyo Setiaji menjelaskan DBHCHT merupakan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau, yang dibagikan kepada daerah provinsi penghasil Cukai Hasil Tembakau, sebesar 2% dari penerimaan cukai.

Melalui berbagai kegiatan dan langkah kolaboratif, pihaknya optimis mampu mendiseminasikan informasi tentang ketentuan bidang cukai tembakau dengan baik dan efektif kepada masyarakat luas.

"Sesuai tugas, kami terus berupaya melakukan penindakan terhadap para pelanggar hukum di bidang cukai, namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal," tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan sosialisasi mengenai ketentuan cukai sesuai dengan regulasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), memegang peranan penting dalam penegakan hukum di bidang cukai.

"Cukai, menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara, berperan vital dalam menopang pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, tantangan seperti peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal, masih menjadi masalah serius yang harus ditangani melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif," jelasnya.

Dwi menjelaskan regulasi DBHCHT mengamanatkan agar dana yang diterima dari hasil cukai tembakau digunakan untuk program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ia berharap program sosialisasi cukai dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang legal dan bersertifikat cukai resmi, serta risiko hukum yang dihadapi oleh pelaku yang memperdagangkan atau mengonsumsi barang kena cukai ilegal.

"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat akan menjadi kunci utama dalam mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang lebih baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, selain menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Magelang, dan Satpol PP, acara sosialisasi juga menghadirkan narasumber Mafindo yang menyampaikan materi terkait bijak bertindak dalam dunia digital.

(akd/akd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads