Polisi Usut Dugaan Penipuan Nasabah Koperasi BLN Boyolali, Begini Progresnya

Polisi Usut Dugaan Penipuan Nasabah Koperasi BLN Boyolali, Begini Progresnya

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 14 Okt 2025 17:32 WIB
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto. Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Polres Boyolali mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun demikian, penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

"Sudah sidik (naik ke penyidikan)," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dikonfirmasi Selasa (14/10/2025).

Hingga saat ini, sudah ada belasan laporan kasus dugaan penipuan penggelapan yang dilaporkan nasabah Koperasi BLN ke Polres Boyolali. Tindak lanjut laporan tersebut, penyidik telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Hanya saja, pihaknya belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum penetapan tersangka," kata Rosyid.

ADVERTISEMENT

Saat ini penyidik sedang melengkapi melengkapi keterangan dan bukti-bukti. Pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi data. Termasuk menyita bukti-bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat laporan yang diberikan oleh korban.

Ditambahkan, pihaknya juga belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh BLN yang ada di Boyolali. Sebab, belum ada pengajuan surat penyitaan ke pengadilan. Pihaknya masih menunggu surat penyitaan.

"Kita belum konfirmasi, tapi rencananya ada, tapi itu berdasarkan hasil gelar perkara dulu, kalau aset belum bisa saya statemen," imbuh dia.

Rosyid menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat penyitaan untuk mempercepat proses penyidikan.

Data terbaru, ada tambahan tiga laporan oleh nasabah BLN terkait dugaan penipuan penggelapan. Sehingga total saat ini ada 13 laporan yang masuk ke Polres Boyolali.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Boyolali melaporkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) ke Polres Boyolali. Mereka merasa tertipu oleh koperasi tersebut hingga mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Mereka menduga ada skema ponzi dalam kasus ini.

"Ya, kami korban dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), pada hari ini tanggal 14 Mei 2025, kami resmi mengadukan permasalahan kami kepada Polres Boyolali," kata Aris Carmadi, juru bicara pelapor ditemui di sela-sela melapor di Mapolres Boyolali, Rabu (14/5).

Menurut dia, yang melapor ke Polres Boyolali sekitar 10 orang. Nilai kerugian total mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Namun dimungkinkan jumlah korban di Boyolali lebih banyak lagi, namun mereka belum berani melapor.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads